Berbagi Informasi Lowongan Kerja di Aceh secara khusus dan informasi lowongan kerja lainnya di Indonesia secara umum

October 12, 2012

Penerimaan Pamong Budaya Non-PNS Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh

PENERIMAAN PAMONG BUDAYA NON-PNS
DI LINGKUNGAN BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA BANDA ACEH
Nomor     : KP. 867/BPNB/BA/2012
Tanggal   : 10 Oktober 2012

Merujuk Surat Edaran Penerimaan Pamong Budaya Non-PNS Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 218/Dirjen/bud/IX/2012 tanggal 21 September 2012, Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh mengumumkan pelaksanaan rekruitmen pegawai untuk formasi Pamong Budaya Non-PNS Tahun Anggaran 2012 sebanyak 5 (lima) orang untuk ditempatkan diwilayah sebagai berikut:

NO
Wilayah Penempatan
Jumlah Formasi
1
Kota Sabang – Kota Banda Aceh – Kab. Aceh Besar – Kab. Pidie – Kab. Pidi Jaya
1 (satu) Orang
2
Kab. Bireuen – Kota Lhokseumawe - Kab. Aceh Utara – Kota Langsa – Kab. Aceh Timur – Kab. Aceh Tamiang
1 (satu) Orang
3
Kab. Bener Meriah – Kab. Aceh tengah – Kab. Gayo Lues - Kab. Aceh tenggara
1 (satu) Orang
4
Kab. Aceh Jaya – Kab. Aceh Barat – Kab. Nagan Raya – Kab. Aceh Barat Daya – Kab. Aceh Selatan
1 (satu) Orang
5
Kab. Singkil – Kota Subulussalam – Kab. Simeulue
1 (satu) Orang

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi adalah :

A.    PERSYARATAN UMUM
1.  Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimum 60 tahun per 31 Desember 2012;
3. Lulusan program studi S-1 Jurusan Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi, Kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan; yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang telah disahkan;
4. IPK minimal 3.0, dibuktikan dengan fotocopy transkrip nilai yang telah disahkan;
5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
6.  Bebas Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan hasil tes urine;
7.  Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
8.  Mendapatkan izin dari orangtua/wali, suami/istri (bagi yang sudah menikah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
9. Bagi yang belum menikah tidak diperkenankan melaksanakan pernikahan selama mengikuti Program Pamong Budaya Non-PNS yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai;
10.  Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan;
11.  Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan;
12.  Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran;
13.  Berkepribadian baik, cerdas, dan berpenampilan menarik.

B. PERSYARATAN KHUSUS:
1. Membuat Tulisan Minimal 1 (satu) halaman tentang program kerja yang akan dikerjakan selama 1 (satu) tahun menjadi pamong budaya di daerah.
2. Tidak terikat kontrak atau kesepakatan baik lisan maupun tertulis dengan pihak lain;
3. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Wajib melampirkan Curiculum Vitae;
5. Memiliki SIM C yang dibuktikan dengan foto copy SIM C;
6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
7.  Membuat surat lamaran ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, c/q Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh, JL. Twk. Hasyim Banta Muda No. 17 Banda Aceh - 23123

C. Jadwal Proses Penerimaan
Pendaftaran (mengisi formulir disertai kelengkapan administrasi lainnya)
11 – 19 Oktober 2012
Seleksi Administrasi (form, isian, ijasah, dan foto)
15 – 19 Oktober 2012
Pengumuman Hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes
25 Oktober 2012
Tes Akademik
29 Oktober 2012
Pengumuman hasil tes dan jadwal wawancara (website Kemdikbud)
3 November 2012
Wawancara
6 – 7 November 2012
Pengumuman hasil seleksi
9 November 2012

D. Tata Tertib
Tes Akademik dan wawancara akan diadakan pada Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh, dengan ketentuan tata tertib sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan dan rapi, bersepatu, dan tidak diperbolehkan memakai kaos oblong;
2. Hadir paling lambat 15 menit sebelum jadwal tes dimulai;
3.  Memasuki ruangan tes dengan menunjukkan formulir pendaftaran peserta, ijazah, dan kartu identitas masing-masing;
4.  Dilarang membawa kamera, HP, dan alat komunikasi lain ke dalam ruangan selama tes berlangsung kecuali alat tulis;
5. Pengerjaan soal tes setelah tanda waktu tes dimulai;
6. Dilarang keluar ruang, kecuali atas izin dari pengawas;
7. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal, boleh meninggalkan ruang tes, meskipun waktu tes belum habis;
8. Tidak ada penambahan waktu bagi yang terlambat
9. Dilarang membawa keluar kertas (buram/HVS) yang telah digunakan
Share:

0 comments:

Post a Comment

loading...

Berlangganan Loker Terbaru

Subscribe via Email for Free
Dapatkan Lowongan Kerja Terbaru langsung ke email anda!

Popular Posts

Recent Posts

Blog Archive

-->

Copyright © Informasi Lowongan Kerja di Aceh | Powered by Blogger

Design by ThemePacific | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com