PENERIMAAN PAMONG BUDAYA NON-PNS
DI LINGKUNGAN BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA BANDA ACEH
Nomor : KP. 867/BPNB/BA/2012
Tanggal : 10 Oktober 2012
Merujuk
Surat Edaran Penerimaan Pamong Budaya Non-PNS Direktorat Jenderal
Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor
218/Dirjen/bud/IX/2012 tanggal 21 September 2012, Balai Pelestarian
Nilai Budaya Banda Aceh mengumumkan pelaksanaan rekruitmen pegawai untuk
formasi Pamong Budaya Non-PNS Tahun Anggaran 2012 sebanyak 5 (lima)
orang untuk ditempatkan diwilayah sebagai berikut:
NO |
Wilayah Penempatan
|
Jumlah Formasi
|
1
|
Kota Sabang – Kota Banda Aceh – Kab. Aceh Besar – Kab. Pidie – Kab. Pidi Jaya
|
1 (satu) Orang
|
2
|
Kab. Bireuen – Kota Lhokseumawe - Kab. Aceh Utara – Kota Langsa – Kab. Aceh Timur – Kab. Aceh Tamiang |
1 (satu) Orang
|
3
|
Kab. Bener Meriah – Kab. Aceh tengah – Kab. Gayo Lues - Kab. Aceh tenggara
|
1 (satu) Orang
|
4
|
Kab. Aceh Jaya – Kab. Aceh Barat – Kab. Nagan Raya – Kab. Aceh Barat Daya – Kab. Aceh Selatan
|
1 (satu) Orang
|
5
|
Kab. Singkil – Kota Subulussalam – Kab. Simeulue
|
1 (satu) Orang
|
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi adalah :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimum 60 tahun per 31 Desember 2012;
3. Lulusan
program studi S-1 Jurusan Sejarah, Antropologi, Sosiologi, Arkeologi,
Kesenian dan bidang ilmu lainnya yang relevan; yang dibuktikan dengan
fotocopy ijazah yang telah disahkan;
4. IPK minimal 3.0, dibuktikan dengan fotocopy transkrip nilai yang telah disahkan;
5. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter;
6. Bebas
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang, yang
disertai dengan hasil tes urine;
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
8. Mendapatkan izin dari orangtua/wali, suami/istri (bagi yang sudah menikah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
9. Bagi
yang belum menikah tidak diperkenankan melaksanakan pernikahan selama
mengikuti Program Pamong Budaya Non-PNS yang dibuktkan dengan surat
pernyataan bermaterai;
10. Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan;
11. Memiliki motivasi dan semangat pengabdian yang tinggi di bidang kebudayaan;
12. Mampu menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat di daerah sasaran;
13. Berkepribadian baik, cerdas, dan berpenampilan menarik.
B. PERSYARATAN KHUSUS:
1. Membuat
Tulisan Minimal 1 (satu) halaman tentang program kerja yang akan
dikerjakan selama 1 (satu) tahun menjadi pamong budaya di daerah.
2. Tidak terikat kontrak atau kesepakatan baik lisan maupun tertulis dengan pihak lain;
3. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Wajib melampirkan Curiculum Vitae;
5. Memiliki SIM C yang dibuktikan dengan foto copy SIM C;
6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar;
7. Membuat
surat lamaran ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, c/q Kepala Balai Pelestarian
Nilai Budaya Banda Aceh, JL. Twk. Hasyim Banta Muda No. 17 Banda Aceh -
23123
C. Jadwal Proses Penerimaan
Pendaftaran (mengisi formulir disertai kelengkapan administrasi lainnya)
|
11 – 19 Oktober 2012
|
Seleksi Administrasi (form, isian, ijasah, dan foto)
|
15 – 19 Oktober 2012
|
Pengumuman Hasil seleksi administrasi dan pengumuman jadwal tes
|
25 Oktober 2012
|
Tes Akademik
|
29 Oktober 2012
|
Pengumuman hasil tes dan jadwal wawancara (website Kemdikbud)
|
3 November 2012
|
Wawancara
|
6 – 7 November 2012
|
Pengumuman hasil seleksi
|
9 November 2012
|
D. Tata Tertib
Tes
Akademik dan wawancara akan diadakan pada Balai Pelestarian Nilai Budaya
Banda Aceh, dengan ketentuan tata tertib sebagai berikut:
1. Berpakaian sopan dan rapi, bersepatu, dan tidak diperbolehkan memakai kaos oblong;
2. Hadir paling lambat 15 menit sebelum jadwal tes dimulai;
3. Memasuki ruangan tes dengan menunjukkan formulir pendaftaran peserta, ijazah, dan kartu identitas masing-masing;
4. Dilarang membawa kamera, HP, dan alat komunikasi lain ke dalam ruangan selama tes berlangsung kecuali alat tulis;
5. Pengerjaan soal tes setelah tanda waktu tes dimulai;
6. Dilarang keluar ruang, kecuali atas izin dari pengawas;
7. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal, boleh meninggalkan ruang tes, meskipun waktu tes belum habis;
8. Tidak ada penambahan waktu bagi yang terlambat
9. Dilarang membawa keluar kertas (buram/HVS) yang telah digunakan