Persyaratan :
A. Lembaga
- Konsultan/LSM/Perguruan Tinggi Yang Memiliki Kompetensi Di Bidang Penataan Lingkungan Permukiman Kota dan Tata Ruang RTBL
- Pernah Menangani Kegiatan Penataan Kawasan Minimal > 2 Tahun
- Pernah Menangani Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Minimal > 1 tahun
- Memiliki Tenaga Ahli Yang Berkompeten Di Bidang Ilmu Komunikasi, Penataan Lingkungan Permukiman Kota, Perencanaan Tata Ruang RTBL Pengembangan Ekonomi Lokal.
- Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Bangkrut Dan Tidak Sedang Dihentikan Usahanya
- Memiliki Koneksi Dan Data Base Lembaga Mitra Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, CSR Dan Kegiatan Sejenis Lainnya
- Bersedia Menempatkan Salah Seorang atau Lebih Personilnya Untuk Di Tempatkan Di Lokasi Proyek (Kelurahan/Desa)
B. Personal
- Sarjana (S1/S2) Arsitek/Perencanaan Kota, Telah Lulus Minimal > 3 Tahun (Untuk S1)
- Berpengalaman Minimal > 2 Tahun Dalam Kegiatan Penataan Kawasan
- Berpengalaman Minimal > 1 Tahun Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
- Memiliki Pengalaman Organisasi (Dibuktikan Dengan Sertifikat/Surat Keterangan)
- Memiliki Koneksi Dan Data Base Lembaga Mitra Dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, CSR Dan Kegiatan Sejenis Lainnya
- Memiliki Komitmen Dan Kemampuan Berkoordinasi
- Memiliki Kreatifitas Dan Inovasi Dibidang Penataan Kawasan Khususnya Terkait Dengan Pengembangan Permukiman
- Bersedia Ditempatkan Dan Bertugas Dilokasi Proyek (Kelurahan/Desa)
Lamaran ditujukan pada Tim Seleksi Calon Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif :
D/a Kantor Bappeda Sabang, Bidang Fisik Lt.2 Jl. Yos Sudarso No.45 Cot Ba’u- Sabang
Harry Susethia, (Hp. 085277088450)
Murdani, Senior Fasilitator Tim 02 Sukajaya (Hp.081360055246)
Maulina Ismail, Community Development (CD) Sukajaya (Hp.081381011586)
Dengan Melampirkan :
- Photo Copy : Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, CV serta Pas Photo 4 x 6 Berwarna 2 Lembar dan Nomor Hp/Telp yang bisa dihubungi.
- Pendaftaran sampai dengan tanggal 25 Oktober 2012 (Jam kerja).
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan dipanggil untuk interview.
Nilai Kontrak Rp.25 Juta maksimal 6 bulan masa dampingan.
Product yg harus diselesaikan :
1. RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman)
2. RTPLP (rencana Tindak Lanjut Penataan Lingkungan Permukiman)
3. Aturan Bersama (AB)
4. DED
5. Maket
TAPP akan dibantu dan bekerja sama serta berkoordinasi dengan Tim Teknis dari pemerintah, TIPP (Tim Inti Perencana Partisipatif) di desa Beurawang dan Fasilitator PNPM MP.
0 comments:
Post a Comment