Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) PNPM Mandiri Perkotaan Kota Sabang membutuhkan Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Partisipatif untuk mendampingi masyarakat di 9 Gampong penerima PLP-BK Penetapan 2013 (Tahun Pelaksanaan 2014) Yaitu :
A. Tenaga Pendamping Perencanaan Partisipatif dapat berupa lembaga, tim atau Tenaga Ahli Perseorangan.
B. Lokasi
9 Gampong yaitu :
1. Aneuk Laot
2. Paya Seunara
3. Iboih
4. Jaboi
5. Keuneukai
6. Paya Keuneukai
7. Ujong Kareung
8. Anoi Itam
9. Cot Abeuk
C. Biaya
Biaya Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per gampong.
D. Produk
1. Dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP).
2. Maket kawasan prioritas 1:1000.
3. DED berupa (Gambar rencana, RAB, RKS dan Dokumen Safeguard) biaya penyusunan DED maksimal Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) diluar biaya Tenaga Ahli Per-gampong.
E. Syarat dan Kelengkapan
1. Curiculum Vitae (CV)
2. Foto Copi Ijazah/Sertifikat yang dilegalisir
3. Foto copy KTP
4. Pasfoto
5. NPWP
Tugas Utama Tenaga Ahli Perencanaan
Tugas Utama Tenaga Ahli perencanaan partisipatif adalah mendampingi masyarakat di dalam mengembangkan strategi perencanaan partisipatif, dan melakukan inisiasi awal terhadap upaya-upaya perencanaan partisipatif hasil-hasil perencanaan kawasan/rencana pengembangan dan pembangunan kawasan kepada berbagai pihak dan atau pemangku kepentingan.
Persyaratan :
A. Lembaga (kode TAPP-1)
1. Konsultan/LSM/Perguruan Tinggi yang memiliki kompetensi di bidang Perencanaan Kawasan secara Partisipatif.
2. Berpengalaman dalam kegiatan perencanaan permukiman kota/Perencanaan Tata Ruang Kota/RTBL minimal 2 tahun.
3. Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif minimal 1 tahun.
4. Susunan personil terdiri atas :
a) Team Leader
Minimal Sarjana S1 Planologi / Arsitek / perencanaan wilayah / pengembangan wilayah / sipil, berpengalaman min 2 tahun.
b) Tenaga Pendukung Lainnya (Operator, Drafter, Pemetaan) Sesuai kebutuhan.
B. TIM (kode TAPP-2)
1. Dalam satu tim minimal ada 1 orang Ketua dan 1 orang anggota
2. Ketua sekaligus tenaga ahli perencanaan merupakan Sarjana Sipil / Planologi / Arsitek / Perencanaan Wilayah / pengembangan wilayah yang berpengalaman dalam kegiatan perencanaan permukiman kota / Perencanaan Tata Ruang Kota / RTBL minimal 2 tahun atau pengalaman sejenis lainnya.
3. Ketua dan anggota tim berpengalaman dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat minimal 1 tahun.
4. Memiliki Pengalaman dan Kemampuan yang cukup untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, dan negosiasi kepada pemerintah (daerah dan atau pusat) maupun kepada pihak-pihak lain (investor swasta, lembaga internasional, BUMN dan sejenisnya).
5. Memiliki Visi yang baik (visoner) terhadap pengembangan kawasan.
6. Memiliki pemahaman dan visi yang cukup terhadap Perencanaan Kawasan/Tata Ruang wilayah.
7. Bersedia menempatkan personil di lokasi proyek minimal 1 orang Tenaga Ahli Perencanaan.
8. Memiliki Kompetensi dan atau pengalaman di bidang perencanaan pengembangan wilayah.
9. Memiliki kemampuan untuk dapat mentransformasikan kompetensinya tersebut secara sederhana kepada masyarakat.
C. Personal (kode TAPP-3)
1. Sarjana (S1) Arsitektur/Perancangan Kota/Planologi/Sipil, telah lulus minimal 2 tahun.
2. Berpengalaman minimal 2 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau perencanaan lainnya.
3. Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
4. Memiliki kreatifitas dan inovasi di bidang perencanaan pembangunan permukiman.
5. Memiliki NPWP.
6. Diutamakan memiliki sertifikat keahlian.
7. Bersedia untuk tinggal di lokasi proyek.
Lamaran ditunjukan kepada :
Tim Seleksi TAPP PLPBK Kota Sabang
d.a Bappeda Kota Sabang Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso No. 45 Kota Sabang.
Atau Via Email :
timseleksisabang@gmail.com
(lampiran maksimal 1 mb)
Lamaran paling lambat harus sudah diterima 19 Juli 2014
Cantumkan kode lamaran di subyek email/sudut kanan atas amplop lamaran
Info lebih lanjut
Hub : Mukhrizal, ST (0813 6004 6142)
Riri Widowati (0821 6160 9209)
A. Tenaga Pendamping Perencanaan Partisipatif dapat berupa lembaga, tim atau Tenaga Ahli Perseorangan.
B. Lokasi
9 Gampong yaitu :
1. Aneuk Laot
2. Paya Seunara
3. Iboih
4. Jaboi
5. Keuneukai
6. Paya Keuneukai
7. Ujong Kareung
8. Anoi Itam
9. Cot Abeuk
C. Biaya
Biaya Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per gampong.
D. Produk
1. Dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP).
2. Maket kawasan prioritas 1:1000.
3. DED berupa (Gambar rencana, RAB, RKS dan Dokumen Safeguard) biaya penyusunan DED maksimal Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) diluar biaya Tenaga Ahli Per-gampong.
E. Syarat dan Kelengkapan
1. Curiculum Vitae (CV)
2. Foto Copi Ijazah/Sertifikat yang dilegalisir
3. Foto copy KTP
4. Pasfoto
5. NPWP
Tugas Utama Tenaga Ahli Perencanaan
Tugas Utama Tenaga Ahli perencanaan partisipatif adalah mendampingi masyarakat di dalam mengembangkan strategi perencanaan partisipatif, dan melakukan inisiasi awal terhadap upaya-upaya perencanaan partisipatif hasil-hasil perencanaan kawasan/rencana pengembangan dan pembangunan kawasan kepada berbagai pihak dan atau pemangku kepentingan.
Persyaratan :
A. Lembaga (kode TAPP-1)
1. Konsultan/LSM/Perguruan Tinggi yang memiliki kompetensi di bidang Perencanaan Kawasan secara Partisipatif.
2. Berpengalaman dalam kegiatan perencanaan permukiman kota/Perencanaan Tata Ruang Kota/RTBL minimal 2 tahun.
3. Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif minimal 1 tahun.
4. Susunan personil terdiri atas :
a) Team Leader
Minimal Sarjana S1 Planologi / Arsitek / perencanaan wilayah / pengembangan wilayah / sipil, berpengalaman min 2 tahun.
b) Tenaga Pendukung Lainnya (Operator, Drafter, Pemetaan) Sesuai kebutuhan.
B. TIM (kode TAPP-2)
1. Dalam satu tim minimal ada 1 orang Ketua dan 1 orang anggota
2. Ketua sekaligus tenaga ahli perencanaan merupakan Sarjana Sipil / Planologi / Arsitek / Perencanaan Wilayah / pengembangan wilayah yang berpengalaman dalam kegiatan perencanaan permukiman kota / Perencanaan Tata Ruang Kota / RTBL minimal 2 tahun atau pengalaman sejenis lainnya.
3. Ketua dan anggota tim berpengalaman dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat minimal 1 tahun.
4. Memiliki Pengalaman dan Kemampuan yang cukup untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, dan negosiasi kepada pemerintah (daerah dan atau pusat) maupun kepada pihak-pihak lain (investor swasta, lembaga internasional, BUMN dan sejenisnya).
5. Memiliki Visi yang baik (visoner) terhadap pengembangan kawasan.
6. Memiliki pemahaman dan visi yang cukup terhadap Perencanaan Kawasan/Tata Ruang wilayah.
7. Bersedia menempatkan personil di lokasi proyek minimal 1 orang Tenaga Ahli Perencanaan.
8. Memiliki Kompetensi dan atau pengalaman di bidang perencanaan pengembangan wilayah.
9. Memiliki kemampuan untuk dapat mentransformasikan kompetensinya tersebut secara sederhana kepada masyarakat.
C. Personal (kode TAPP-3)
1. Sarjana (S1) Arsitektur/Perancangan Kota/Planologi/Sipil, telah lulus minimal 2 tahun.
2. Berpengalaman minimal 2 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau perencanaan lainnya.
3. Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
4. Memiliki kreatifitas dan inovasi di bidang perencanaan pembangunan permukiman.
5. Memiliki NPWP.
6. Diutamakan memiliki sertifikat keahlian.
7. Bersedia untuk tinggal di lokasi proyek.
Lamaran ditunjukan kepada :
Tim Seleksi TAPP PLPBK Kota Sabang
d.a Bappeda Kota Sabang Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso No. 45 Kota Sabang.
Atau Via Email :
timseleksisabang@gmail.com
(lampiran maksimal 1 mb)
Lamaran paling lambat harus sudah diterima 19 Juli 2014
Cantumkan kode lamaran di subyek email/sudut kanan atas amplop lamaran
Info lebih lanjut
Hub : Mukhrizal, ST (0813 6004 6142)
Riri Widowati (0821 6160 9209)
0 comments:
Post a Comment