Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro Semarang membuka seleksi penerimaan Dosen Kontrak tahun 2015 dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat
Pelamar diwajibkan memindai berkas lamaran asli dan dikirimkan ke alamat jipfisipundip@gmail.com
Berkas lamaran berupa dokumen via pos maupun via email harus sudah diterima panitia seleksi selambat-lambatnya tanggal 6 Maret 2015 (cap pos).
Pelamar yang memenuhi kriteria akan diberitahu via email untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Pelamar yang tidak mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut dinyatakan gugur.
sumber
- Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita berusia maksimal 28 tahun pada tanggal 20 Maret 2015.
- Lulus Sarjana Ilmu Politik/Pemeritahan & Magister Ilmu Politik/Pemeritahan dengan IPK minimal 3,25.
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan skor TOEFL minimal 500 atau tes lain dengan skor setara.
- Mengikuti proses seleksi yakni pengiriman dokumen, tes psikologi, wawancara, Bahasa Inggris dan praktik mengajar/micro teaching.
Pelamar mengirimkan berkas lamaran yang berisi:
- Surat lamaran (ditulis tangan pada lembar folio bergaris) ditujukan kepada Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro.
- Foto copy KTP.
- Foto copy ijasah dan transkrip S1 dan S2 yang dilegalisasi pihak berwenang.
- Foto copy sertifikat TOEFL atau yang setara.
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat
Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Kontrak tahun 2015
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Gedung A FISIP Universitas Diponegoro Lantai 2
Jl. Prof. H. Soedarto, SH Kotak Pos 1269 Tembalang, Semarang 50275
Pelamar diwajibkan memindai berkas lamaran asli dan dikirimkan ke alamat jipfisipundip@gmail.com
Berkas lamaran berupa dokumen via pos maupun via email harus sudah diterima panitia seleksi selambat-lambatnya tanggal 6 Maret 2015 (cap pos).
Pelamar yang memenuhi kriteria akan diberitahu via email untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Pelamar yang tidak mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut dinyatakan gugur.
sumber
0 comments:
Post a Comment