Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor : 188 Tahun 2017 tentang Penunjukan Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) Tenaga Guru dan Tenaga Teknis/Administrasi pada Sekolah dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017, Nomor : 189 Tahun 2017 tentang Penunjukan Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) Tenaga Medis, Para Medis dan Tenaga Teknis/Administrasi pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017, Nomor : 190 Tahun 2017 tentang Penunjukan Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) pada SKPK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017 dan sehubungan berakhirnya masa tugas Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) pada SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bulan Desember 2017, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada seluruh Kepala SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dapat memberitahukan Kepada Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) yang namanya tercantum dalam SK Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 tentang Penunjukan Tenaga Non PNS Tahun Anggaran 2017 pada masing-masing SKPK untuk mengikuti seleksi ulang Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Te tap) Jabatan Kependidikan, Kesehatan dan Administrasi/Teknis Lainnya dalam bentuk Tes Potensi Akademik (TPA) yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2017.
2. Jabatan yang tersebut di bawah ini tidak dilakukan Tes Potensi Akademik (TPA) tetapi akan dilakukan seleksi dalam bentuk wawancara dan bagi yang lulus seleksi wawancara akan diperpanjang masa tugas tahun 2018. Lokasi seleksi wawancara dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya, waktu pelaksanaan sesuai jam kerja dan jadwal sebagai berikut :
a. Sopir Dinas pada SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017, Tanggal 18 Desember 2017.
b. Penjaga Kantor pada SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan dan nama tercantum pada SK Tahun 2017, Tanggal 19 Desember 2017.
c. Cleaning Service pada SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017, Tanggal 20 Desember 2017.
d. Penjaga Sekolah pada Sekolah yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017, Tanggal 21 Desember 2017.
e. Petugas Kebersihan Khusus, Operator IKK SPAM, Pengawas Air Minum, Penjaga Intake, Operator Excavator, Asisten Operator Excavator, Penjaga Excavator dan Maintenance pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya dan Maintenance pada Setdakab yang masih aktif bekerja dan dan nama tercantum pada SK Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017.
f. Operator Backhoe Loader, Asissten Backhoe_Loader dan Operator Dolphin Speed Boat pada Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017.
g. Teknisi AC, Teknisi Genset, Teknisi Komputer, Maintenance Security/Satpam pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Sekretariat DPRK, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017.
h. Penjaga Pintu Air, Penjaga Pintu Bendungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat Daya, Juru Cuci pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya yang masih aktif bekerja dan nama tercantum pada SK Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017.
3. Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) dari Tenaga Honorer Kategori II lulus seleksi CPNS Tahun 2013 yang belum ada penetapan NIP dari BKN sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang tidak dilakukan seleksi ulang dan untuk perpanjangan masa tugas tahun 2018 harus ada penilaian kinerja dan surat keterangan aktif bekerja dari kepala instansi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memberi kesempatan bagi Putra dan Putri Kabupaten Aceh Barat Daya yang berminat menjadi Tenaga Kontrak untuk jabatan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Administrasi/Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN
2. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani oleh peiarnar dan bermaterai Rp 6.000.- yang dialamatkan kepada Bupati Aceh Barat Daya dengan melampirkan :
a. Foto copy ljazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
b. Foto copy Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
c. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Jabatan Dokter Umum, Dokter Gigi Perawat, Perawat Gigi dan Bidan),
d. Bagi peserta yang sudah bekerja melampirkan SK terakhir tahun 2017;
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
g. Pas photo latar biru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Bahan-bahan tersebut dimasukan dalam map folio dengan menuliskan nama, tempat tanggal lahir, formasi jabatan yang dilamar, alamat dan nomor HP, warna map yang digunakan yaitu :
- Tenaga Administrasi/Teknis Lainnya warna Merah
- Tenaga Kependidikan warna Kuning
- Tenaga Kesehatan warna Biru
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran dan pengambilan Kartu Peserta Ujian dilaksanakan di Aula SD Unggul Tunas Abdya Komplek Pendidikan Padang Meurante Susoh dan kartu peserta ujian diambil oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakili.
1. Pelamar dari Sudah Bekerja :
Tenaga Kependidikan :
Hari : Selasa s/d Rabu
Tanggal : 12 s/d 13 Desember 2017
Jam : 8.30 s/d 16.00 Wib
Tenaga Kesehatan :
Hari : Kamis
Tanggal : 14 Desember 2017
Jam : 8.30 s/d 16.00 Wib
Tenaga ADM/Teknis Lainnya
Hari : Jum'at
Tanggal : 15 Desember 2017
Jam : 8.30 s/d 16.00 Wib
2. Pelamar dari Umum (Belum pernah Bekerja)
Tenaga Kependidikan :
Hari : Sabtu
Tanggal : 16 Desember 2017
Jam 8.30 s/d 16.00 Wib
Tenaga Kesehatan :
Hari : Senin
Tanggal :18 Desember 2017
Jam : 8.30 s/d 16.00 Wib
Tenaga ADM/Teknis Lainnya :
Hari : Selasa
Tanggal : 19 Desember 2017
Jam : 8.30 s/d 16.00 Wib
*Catatan Jam 12.30 s/d 14.00 Istirahat
C. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
1. Seleksi
Tahapan seleksi terdiri atas yaitu :
• Seleksi Administrasi
• Tes Kemampuan Dasar (TKD)
• Tes Kemampuan Bidang (TKB) Khusus Jabatan Tenaga Kesehatan dan Pengetik
2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Ujian
Waktu dan Tempat pelaksanaan ujian akan diinformasikan pada hari Kamis Tanggal 20 Desember 2017 di semua SKPK (Dinas/Badan/Kantor)
D. LAIN-LAIN
1. Penerimaan seleksi Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017 tidak dipungut biaya.
2. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran maupun setelah ditetapkan sebagai Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap), Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Tenaga Non PNS (Pegawai Tidak Tetap).
3. Peserta yang lulus seleksi wajib membuat Surat Pernyataan dan Perjanjian Kerja dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. Keputusan panitia seleksi Tenaga Kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment