LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertujuan untuk
mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif dan
efisien serta mengutamakan penerapan prinsip - prinsip persaingan usaha
yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua
pihak.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan SDM LKPP
yang mampu merencanakan, mengembangkan dan menyusun strategi, menyusun
kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang
sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan internal maupun
eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan
terkoordinasi.
Selanjutnya LKPP mengundang PNS pusat dan daerah yang memiliki
integritas, kemampuan berpikir strategik, kemampuan mengelola perubahan,
kemampuan bekerja sama, dan memiliki komitmen untuk bergabung di LKPP.
PNS yang berminat dapat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon
pejabat eselon II LKPP, dengan ketentuan sebagai berikut,
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
2. Sekurang - kurangnya memiliki pangkat Pembina Tk.I (IV/b);
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal magister/pasca sarjana
(S2) yang terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan
terakreditasi oleh Dikti bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri, nilai tambah
bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3);
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang - kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan;
6. Bagi pejabat eselon III.a sekurang - kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan eselon III.a;
7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat, dibuktikan dengan surat pernyataan oleh eselon II yang membidangi
kepegawaian;
8. Telah menyerahkan SPT Tahunan;
9. Telah menyerahkan LHKPN bagi pejabat eselon II;
10. Memiliki nilai Tes Potensi Akademis (TPA) /setara minimal 550 dari hasil tes dalam 2 (dua) tahun terakhir;
11. Memiliki nilai TOEFL/setara minimal 525 dari hasil tes dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12. Diutamakan bagi yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah;
13. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
14. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat
yang diberi delegasi wewenang, untuk mengikuti seleksi dan pindah
instansi/dipekerjakan apabila dinyatakan lulus seleksi oleh LKPP.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi;
2. Asesmen Kompetensi;
3. Presentasi dan Wawancara;
4. Klarifikasi dan Pembuktian ketentuan/persyaratan administrasi.
Pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir persetujuan dan daftar riwayat hidup yang dapat di download pada website www.lkpp.go.id;
2. Formulir persetujuan dan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan melalui email rekrutmen@lkpp.go.id. paling lambat 31 Desember 2012.
0 comments:
Post a Comment