Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik dan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1. Diplomat
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 100 orang dan lulusan Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 50 orang untuk mengisi formasi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat).
Uraian Kerja:
Melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
2. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 25 orang untuk menjadi CPNS Golongan II pada Kementerian Luar Negeri dan dididik menjadi Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan pada Perwakilan RI.
Uraian Kerja:
Pengadministrasi Keuangan: antara lain menerima, menyusun, membukukan setiap transaksi ke dalam pembukuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku serta melaporkan pajak bulanan dan tahunan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pengadministrasi Anggaran: Menginventarisasi usulan rencana kegiatan unit kerja sebagai bahan penyusun konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan masukan untuk penyusunan RPJPN, RPJMN, RKP dan Renja, penyiapan bahan penelaahan usulan kegiatan, penyusunan konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan Rapat Kerja Kemlu, menyiapkan bahan penyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian Perencanaan Program, bahan verifikasi usulan kegiatan unit kerja, menyusun bahan dokumen perencanaan dan dokumen kegiatan, dan menginventarisasi bahan penelaahan dokumen Penetapan Kinerja (PK) Unit Kerja.
Verifikator Keuangan: antara lain memeriksa dan mencatat bukti pengeluaran, verifikasi anggaran penerimaan, pengeluaran, dan laporan keuangan satuan kerja di Kementerian Luar Negeri.
Bendahara: antara lain melakukan fungsi penerimaan (melakukan penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengeluaran dan penatausahaan anggaran satuan kerja) dan fungsi pengeluaran (mengelola pembayaran, pembebanan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, pengajuan surat perintah membayar (SPM), pembukuan, penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara satuan kerja).
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
• 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
• 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
• 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. Diplomat
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi.
4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Perancis, Rusia).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
• Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
• Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
• Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Mandarin, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
B. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Akuntansi
2. Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).
d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
III. PENDAFTARAN
a. Pelamar diwajibkan melakukan registrasi online dari tanggal 2-16 September 2014 melalui situs Panitia Seleksi Nasional di https://panselnas.menpan.go.id. Selanjutnya, setelah mendapatkan notifikasi email dari administrator e-recruitment Kementerian Luar Negeri, pelamar diwajibkan untuk melakukan registrasi online pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 2-16 September 2014 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
1. Diplomat
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 100 orang dan lulusan Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 50 orang untuk mengisi formasi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat).
Uraian Kerja:
Melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia (protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
2. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 25 orang untuk menjadi CPNS Golongan II pada Kementerian Luar Negeri dan dididik menjadi Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan pada Perwakilan RI.
Uraian Kerja:
Pengadministrasi Keuangan: antara lain menerima, menyusun, membukukan setiap transaksi ke dalam pembukuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku serta melaporkan pajak bulanan dan tahunan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pengadministrasi Anggaran: Menginventarisasi usulan rencana kegiatan unit kerja sebagai bahan penyusun konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan masukan untuk penyusunan RPJPN, RPJMN, RKP dan Renja, penyiapan bahan penelaahan usulan kegiatan, penyusunan konsep rumusan kebijakan penyusunan anggaran program mencakup penyiapan bahan Rapat Kerja Kemlu, menyiapkan bahan penyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bagian Perencanaan Program, bahan verifikasi usulan kegiatan unit kerja, menyusun bahan dokumen perencanaan dan dokumen kegiatan, dan menginventarisasi bahan penelaahan dokumen Penetapan Kinerja (PK) Unit Kerja.
Verifikator Keuangan: antara lain memeriksa dan mencatat bukti pengeluaran, verifikasi anggaran penerimaan, pengeluaran, dan laporan keuangan satuan kerja di Kementerian Luar Negeri.
Bendahara: antara lain melakukan fungsi penerimaan (melakukan penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengeluaran dan penatausahaan anggaran satuan kerja) dan fungsi pengeluaran (mengelola pembayaran, pembebanan, pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, pengajuan surat perintah membayar (SPM), pembukuan, penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara satuan kerja).
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
• 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
• 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
• 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
h. Tidak bersuamikan/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. Diplomat
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi.
4. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Cina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Perancis, Rusia).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
• Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
• Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
• Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Mandarin, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea).
d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
B. Pengadministrasi Keuangan / Pengadministrasi Anggaran / Verifikator Keuangan / Bendahara
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Akuntansi
2. Manajemen
3. Administrasi Negara
4. Administrasi Niaga
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).
d. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.
III. PENDAFTARAN
a. Pelamar diwajibkan melakukan registrasi online dari tanggal 2-16 September 2014 melalui situs Panitia Seleksi Nasional di https://panselnas.menpan.go.id. Selanjutnya, setelah mendapatkan notifikasi email dari administrator e-recruitment Kementerian Luar Negeri, pelamar diwajibkan untuk melakukan registrasi online pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 2-16 September 2014 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment