Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia - LIPI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KMNRT).
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Syarat-syarat umum :
Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan :
A. Pada saat registrasi online :
Seluruh dokumen harus dipersiapkan dalam bentuk berkas elektronik : pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB, sedangkan fotokopi ijasah dan transkrip dipindai menjadi berkas dijital yang terpisah dalam format PDF dengan masing-masing ukuran kurang dari 1 MB dan untuk ukuran KTP maksimal 200 KB.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri dipersilahkan melakukan konversi atas angka IPK ke skala 4. Bila tidak ada IPK, dipersilahkan memasukkan angka IPK = 4. Untuk ijasah PT luar negeri yang tanpa nomor, cukup menuliskan "tanpa nomor ijasah" di kolom nomor ijasah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website LIPI.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – LIPI akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Syarat-syarat umum :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI :
- Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan formasi yang tersedia.
- Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 35 tahun. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN dan RB / Badan Kepegawaian Negara (BKN) (sementara ini ditetapkan tanggal 1 Januari 2015).
- Lulusan Perguruan Tinggi pada program studi yang telah terakreditasi Minimal C oleh BAN-PT dikti (sesuai data pada http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php per bulan Agustus 2014) .
- Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan :
A. Pada saat registrasi online :
- Pasfoto.
- Kartu Tanda Penduduk dengan tercantum NIK.
- Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
- Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Seluruh dokumen harus dipersiapkan dalam bentuk berkas elektronik : pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB, sedangkan fotokopi ijasah dan transkrip dipindai menjadi berkas dijital yang terpisah dalam format PDF dengan masing-masing ukuran kurang dari 1 MB dan untuk ukuran KTP maksimal 200 KB.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri dipersilahkan melakukan konversi atas angka IPK ke skala 4. Bila tidak ada IPK, dipersilahkan memasukkan angka IPK = 4. Untuk ijasah PT luar negeri yang tanpa nomor, cukup menuliskan "tanpa nomor ijasah" di kolom nomor ijasah.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website LIPI.
0 comments:
Post a Comment