Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Melalui Kasi Bimbingan Agama Islam akan membuka pendaftaran Penyuluh Agama Islam non PNS, berikut jadwal yang telah di tentukan.
PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI:
1. Pendaftaran 24 s/d 28 Oktober 2016
2. Seleksi Administrasi / berkas
3. Tes Tulis;
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie
PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes Tertulis : Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
2. Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB.
PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
- Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie.
Formasi yang diterima yaitu sebanyak 176 orang, yang tersebar di 22 Kecamatan.
Adapun persyaratan peserta sesuai pada Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. III/ 432 Tahun 20016 tentang teknis pengankatan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu bagi peserta yang akan mendaftar silakan melihat pengumumannya di Kankemenag masing-masing Kab/Kota.
Bagi peserta dinyatakan lulus seleksi maka Pengangkatan calon Penyuluh Agama Non PNS tersebut di Kabupaten masing-masing dan di biayai oleh APBN yang di tuangkan pada DIPA Ditjen Bimas Islam dalam jangka waktu perjanjian Kontrak selama tiga tahun ke depan terhitung sejak pelantikan.
PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI:
1. Pendaftaran 24 s/d 28 Oktober 2016
2. Seleksi Administrasi / berkas
3. Tes Tulis;
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie
PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes Tertulis : Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
2. Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB.
PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
- Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie.
Formasi yang diterima yaitu sebanyak 176 orang, yang tersebar di 22 Kecamatan.
Adapun persyaratan peserta sesuai pada Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. III/ 432 Tahun 20016 tentang teknis pengankatan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu bagi peserta yang akan mendaftar silakan melihat pengumumannya di Kankemenag masing-masing Kab/Kota.
Bagi peserta dinyatakan lulus seleksi maka Pengangkatan calon Penyuluh Agama Non PNS tersebut di Kabupaten masing-masing dan di biayai oleh APBN yang di tuangkan pada DIPA Ditjen Bimas Islam dalam jangka waktu perjanjian Kontrak selama tiga tahun ke depan terhitung sejak pelantikan.
0 comments:
Post a Comment