
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini dibuka kesempatan untuk bergabung sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BPJS Kesehatan.
Persyaratan/Kualifikasi yang dibutuhkan :
Persyaratan:
- Wanita
- Usia maksimal 25 tahun (per 31 Desember 201 6)
- Belum menikah
- Pendidikan min. D3
- Akreditasi Perguruan Tinggi/Jurusan min. B
- IPK min. 2,75
- Tinggi badan min. 1 55 cm
- Mampu mengoperasikan komputer
Keterangan :
1. Pelamar mendaftarkan dirinya ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Gd. Brataranuh Lantai 1 , tanggal 25-27 November 201 6 mulai pkl. 09.00 – 15.00 WIB dengan membawa berkas lamaran dalam map berwarna putih yang dimasukkan dalam amplop coklat dengan mencantumkan kode lamaran (SESGRUP) di pojok kanan atas, yang terdiri dari :
a. Curriculum Vitae/Data Riwayat Hidup (mencantumkan Status Pernikahan dan Tinggi Badan);
b. Copy KTP;
c. Copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi yang belum memiliki ijazah bisa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lulus);
d. Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir;
e. Pas foto ukuran 4x6 berwarna latar belakang biru sebanyak 1 (satu) lembar dan foto seluruh badan ukuran 4 R berwarna berlatar belakang merah sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Copy Surat Referensi dari tempat bekerja sebelumnya, jika sudah pernah bekerja;
g. Copy Surat Keterangan akreditasi perguruan tinggi (bisa diperoleh dari website BAN-PT).
2. Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan mengikuti psikotest. Jumlah pelamar yang lulus dan dipanggil untuk mengikuti psikotest akan disesuaikan dengan kuota dan kebutuhan organisasi.
3. Proses Penerimaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang
mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses berlangsung.
4. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan dimumkan melalui telepon/SMS.
5. Seleksi selanjutnya adalah Psikotest. Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan
pengumuman seleksi administrasi.
6. Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
sumber dari BPJS Kesehatan.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment