Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH.
I. KETENTUAN UMUM
A. Posisi yang akan diisi melalui seleksi online sebagai berikut:
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
2. Siap dan bersedia bekerja purna waktu (full time);
3. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi Partai Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan);
4. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijazah terlegalisir;
6. Usia miminal 19 (Sembilan belas) tahun maksimal 45 (empat puluh lima) tahu pada bulan Oktober 2017;
7. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas apabila terpilih;
11. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 23.59 WIB.
2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis android dengan nama Seleksi SDM PKH 2017 yang dapat diunduh di google play store.
3. Pelamar melakukan login pada aplikasi "Seleksi SDM PKH 2017" dengan menggunakan NIK.
4. Pelamar mengisi form pendaftaran secara lengkap yang terdiri dari:
a. Data domisili
b. Data pendidikan terakhir
c. Data pengalaman kerja
d. Data sertifikat (bila ada)
e. Data penghargaan (bila ada)
5. Pelamar mengunggah:
a. Foto KTP asli dan atau surat keterangan domisili.
b. Foto ijazah asli terakhir.
D. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang telah diunggah.
2. Seleksi Kompetensi Bidang
a. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, dan Asisten Pendamping Sosial menggunakan metode tes tertulis.
b. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Administrator Database menggunakan metode tes tertulis dan praktek komputer yang akan dilaksanakan di lokasi sesuai kebutuhan PKH Tahun 2017 dengan waktu dan tempat pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.
Seluruh peserta seleksi wajib membawa papan jalan dan pinsil 2B, khusus bagi Administrator Database & Administrator SPM diwajibkan juga membawa laptop saat pelaksanaan seleksi.
E. KETENTUAN KELULUSAN
a. Seleksi Administrasi
Ketentuan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen.
b. Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar dinyatakan lulus kompetensi bidang jika memenuhi syarat minimal kelulusan kompetensi bidang.
F. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman hasil seleksi administrasi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 akan diinformasikan melalui surel dan notifikasi kepada masing-masing pelamar yang dinyatakan lulus.
2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan menunjukkan bukti kelulusan berupa email dan notifikasi dan membawa seluruh berkas yang diunggah.
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang akan diinformasikan melalui surel dan notifikasi.
G. JADWAL KEGIATAN
KETENTUAN LAIN
1. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
2. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
3. Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap;
4. Seluruh proses seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun;
5. Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
6. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
8. Seluruh keputusan Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
sumber
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment