OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan
publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang
diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau
perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman RI membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik untuk menjadi
:
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (KP-01)
|
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (AP-01)
|
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (KP-02)
|
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (AP-02)
|
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG (KP-03)
|
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG (AP-03)
|
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (KP-04)
|
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (AP-04)
|
KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (KP-05)
|
CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (AP-05)
|
Persyaratan Kepala Perwakilan Ombudsman :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat jasmani & rohani;
4. Bebas dari narkoba;
5. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah);
12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut :
1. Surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, di sebelah pojok kiri atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
7. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah);
10. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan dapat diangkat kembali dalam jabatan organik setelah selesai menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan; dan
11. Melampirkan fotokopi piagam/surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman
Persyaratan Calon Asisten Perwakilan OMBUDSMAN :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
3. Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
4. Diutamakan berpengalaman dalam organisasi/advokasi masyarakat/ advokasi pemerintahan/advokasi hukum;
5. Jujur dan berintegritas;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
8. Bersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh Calon Asisten Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah di sebelah pojok kiri atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja;
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
5. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
8. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan; dan
9. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup yang diketahui oleh atasan langsung,bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan.
Pelamar wajib melakukan registrasi online melalui website http://jtanzilcareer.com dan mengirimkan seluruh kelengkapan data dalam amplop tertutup dengan mencantumkan kode jabatan di pojok kiri atas paling lambat tgl. 6 Mei 2013 pk.15.00 WIB ke :
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
• Proses seleksi ini dilakukan oleh pihak Konsultan, seluruh informasi lengkap terkait proses rekrutmen dapat dilihat melalui website. Seleksi menggunakan sistem gugur;
• Hanya pelamar yang melakukan registrasi online dan mengirimkan data secara lengkap yang akan diproses untuk mengikuti tahapan berikutnya;
• Setiap tahapan seleksi tidak dikenakan biaya apapun. Keputusan panitia adalah mutlak & tidak dapat diganggu gugat.
Rekrutmen Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2013