Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas [wikipedia].
Adapun syarat administrasi yang harus dikirimkan sebagai berikut:
1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae/Resume
3. Foto 4x6 berwarna
4. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir
5. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
6. Salinan Sertifikat yang dapat menunjang pelaksanaan tugas
Syarat administrasi tersebut mohon untuk dapat dikirimkan ke email: simpel@lkpp.go.id atau abdollah.hsb@gmail.com paling lambat Hari Senin, Tanggal 6 April 2015.
Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.
Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas [wikipedia].
PENGUMUMAN
REKRUTMEN TENAGA JASA KONSULTAN PERSEORANGAN
|
||||||
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Unit Kerja
Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP Tahun Anggaran 2015, dengan ini kami
membuka proses rekrutmen Tenaga Jasa Konsultan Perseorangan sebagai berikut:
|
||||||
Posisi
|
Persyaratan
|
Jumlah
Personil yang Dibutuhkan
|
Lingkup
Pekerjaan
|
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
|
||
Programmer
|
1.
|
Pria/Wanita Max 30 tahun
|
2(dua)
Orang
|
1.
|
Membangun System Infomasi Direktorat Pelatihan Kompetensi
|
April -
Juni 2015
|
2.
|
Lulusan PTN/ PTS Akreditasi A (IPK min 3.0)
|
2.
|
Membangun database pengguna System Infomasi
Direktorat Pelatihan Kompetensi
|
|||
3.
|
Minimal berpendidikan S1 atau DIV untuk salah satu jurusan
terkait bidang IT
|
|||||
4.
|
Menguasai Bahasa Pemrograman web berbasis java atau PHP
serta bahasa pemrograman web lain pendukungnya seperti html, javascript, css.
|
3.
|
Menulis, menganalisa, me-review, dan menulis kembali
program dengan menggunakan diagram alir untuk dijadikan sebagai user guide
|
|||
5.
|
Berpengalaman minimal 2 tahun dalam mengembangkan aplikasi
yang bersipat Front End maupun yang bersipat Back End
|
4.
|
Bertanggung jawab kepada Direktur dan PPK pada Direktorat
Pelatihan Kompetensi
|
|||
6.
|
Dapat Bekerja dalam tim, mampu bekerja di bawa tekanan,
dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan LKPP
|
|
|
Adapun syarat administrasi yang harus dikirimkan sebagai berikut:
1. Surat Lamaran
2. Curriculum Vitae/Resume
3. Foto 4x6 berwarna
4. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir
5. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
6. Salinan Sertifikat yang dapat menunjang pelaksanaan tugas
Syarat administrasi tersebut mohon untuk dapat dikirimkan ke email: simpel@lkpp.go.id atau abdollah.hsb@gmail.com paling lambat Hari Senin, Tanggal 6 April 2015.
0 comments:
Post a Comment