Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana tugas Kehumasan Pemerintah membutuhkan generasi muda berpengalaman di
bidang kehumasan dan/atau media yang berbakat dan tertarik mengabdi
kepada pemerintah Republik Indonesia menjadi Tenaga Humas Pemerintah
(THP). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menyelenggarakan
seleksi untuk memilih THP sebanyak 100 (seratus) orang yang akan
dikontrak (Non PNS) dan ditugaskan (PNS) selama 2 (dua) tahun untuk
mendukung komunikasi publik bersama jajaran Kementerian Kabinet Kerja,
dengan syarat sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
C. Persyaratan Kompetensi
F. Ketentuan Lain
Seleksi Tenaga Humas Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015;
- Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan/atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun ;
- Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan/atau hubungan masyarakat;
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3 (Akreditasi A untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi), Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3,5 (Akreditasi B untuk Fakultas/Jurusan/Program Studi);
- Memiliki nilai TOEFL-ITP > 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015;
- Menyertakan 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media;
- Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana;
- Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media;
- Mampu berbahasa Inggris secara aktif;
- Memiliki pengalaman berorganisasi.
- Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 3 tahun;
- Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.
C. Persyaratan Kompetensi
- Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah;
- Memahami riset praktis komunikasi dan media;
- Memiliki kemampuan menganalisis isi media;
- Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers);
- Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking);
- Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial;
- Menguasai perencanaan media (media planning).
- Bagi PNS akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing;
- Bagi Non PNS akan diberikan honor sebesar Rp. 15.000.000 s.d Rp 20.000.000 per bulan.
- Pengumuman dapat dilihat mulai tanggal 9 Oktober 2015 melalui Portal Kementerian PAN dan RB (http://panselnas.menpan.go.id); Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 s.d. 24 Oktober 2015 melalui alamat website http://regpanselnas.menpan.go.id;
- Berkas pendaftaran dimasukkan dalam map warna merah (bagi PNS) dan warna biru (bagi Non PNS) dibawa pada saat verifikasi berkas lamaran yang akan dilakukan mulai tanggal 28 s.d 31 Oktober 2015 (pukul 08.00 – 16.00 WIB) di Pusat TIK Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No. 10, Ciputat – Tangerang Selatan.
a. Surat Lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah;
b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir Pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. 1 (satu) lembar fotocopy KTP yang masih berlaku;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
g. 1 (satu) lembar duplikat/ fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan akreditasi Fakultas/Jurusan/Program Studi;
i. 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.
3. Dokumen asli yang harus dibawa pada saat verifikasi berkas antara lain :b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir Pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. 1 (satu) lembar fotocopy KTP yang masih berlaku;
f. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
g. 1 (satu) lembar duplikat/ fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan akreditasi Fakultas/Jurusan/Program Studi;
i. 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 (satu) hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-.
a. KTP yang masih berlaku;
b. Ijazah dan transkrip nilai;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.
b. Ijazah dan transkrip nilai;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.
F. Ketentuan Lain
- Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
- Setiap Perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui email, website Kementerian Komunikasi dan Informatika di www.kominfo.go.id dan website Kementerian PAN-RB di http://panselnas.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan keterangan/data tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi Tenaga Humas Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Seleksi Administratif;
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
- Wawancara.
0 comments:
Post a Comment