Fokus kebijakan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk periode 2015 – 2019 adalah penguatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Primer. Prioritas ini didasari oleh permasalahan kesehatan yang mendesak seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi, angka gizi buruk, serta angka harapan hidup yang sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan primer. Penguatan yankes primer mencakup tiga hal: Fisik (pembenahan infrastruktur), Sarana (pembenahan fasilitas), dan Sumber Daya Manusia (penguatan tenaga kesehatan).
Program Nusantara Sehat merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dicanangkan oleh Kemenkes dalam upaya mewujudkan fokus kebijakan tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diutamakan oleh Pemerintah guna menciptakan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan upaya preventif melalui pendidikan kesehatan, konseling serta skrining (penapisan).
Program Nusantara Sehat bertujuan untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di DTPK dan DBK juga mempunyai tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menggerakan pemberdayaan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK. Program ini merupakan program lintas unit utama di Kemenkes yang fokus tidak hanya pada kegiatan kuratif tetapi juga promotif dan preventif untuk mengamankan kesehatan masyarakat (public health) dari daerah yang paling membutuhkan sesuai dengan Nawa Cita.
Program Nusantara Sehat melalui penempatan tenaga kesehatan berbasis tim, dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap distribusi tenaga kesehatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2012. Salah satu rekomendasi kajian menunjukkan bahwa penempatan tenaga kesehatan untuk daerah tertentu lebih baik jika dilakukan berbasis tim. Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan uji coba penempatan tenaga kesehatan berbasis tim pada tahun 2014 di 4 Puskesmas pada 4 kabupaten di 4 Propinsi (Prop. Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua) dan berhasil meningkatkan kunjungan Puskesmas serta Upaya Kesehatan Masyarakat. Dari segi tenaga kesehatan mereka merasa lebih nyaman karena ditempatkan dan bekerja dalam satu tim. Pada tahun 2015 telah ditempatkan Tim Nusantara Sehat Periode I sebanyak 142 orang di 20 puskesmas pada bulan Mei 2015 dan Tim Nusantara Sehat Periode II sebanyak 552 orang di 100 puskesmas pada bulan Desember 2015.
Periode I tahun 2016:
Unit capaian : Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Jumlah capaian : 70 Puskesmas
Jumlah tenaga kesehatan : 630 orang
Rencana penempatan : Bulan Mei 2016
Program ini merupakan Pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan berbasis tim dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah dan jenis tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan, Daerah Bermasalah Kesehatan.
Penempatan tenaga kesehatan di puskesmas harus merupakan satu tim minimal 5 (lima) sampai 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian) yang disesuaikan dengan pemetaan (mapping) ketenagaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
Masa penempatan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim(team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah 2(dua) tahun.
Pemerintah daerah dapat memberdayakan tenaga kesehatan pasca penugasan khusus berbasis tim (team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat berdasarkan kompetensi, standar ketenagaan, dan kebutuhan daerah sehingga tercapai kemandirian pemenuhan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Kesehatan yang dapat mengikuti Penugasan Khusus ini diantaranya :
Persyaratan calon peserta :
1) Warga Negara Indonesia
2) Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk dokter umum dan dokter gigi dan untuk tenaga kesehatan lainnya usia maksimal 30 ( tiga puluh) tahun
3) Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
4) Status belum menikah bersedia untuk tidak menikah selama 6 bulan dalam masa penugasan
5) Sehat jasmani dan rohani
6) Bebas narkoba
7) Berkelakuan Baik
8) Wajib Memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
9) Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
Pendaftaran Nusantara Sehat Periode I Tahun 2016, Tanggal 20 Januari - 09 Februari 2016 (Proses seleksi tidak dipungut biaya apapun)
Untuk melakukan pendaftaran lowongan ini silakan masuk ke website Nusantara Sehat Kemkes
Program Nusantara Sehat merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dicanangkan oleh Kemenkes dalam upaya mewujudkan fokus kebijakan tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diutamakan oleh Pemerintah guna menciptakan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dan melakukan upaya preventif melalui pendidikan kesehatan, konseling serta skrining (penapisan).
TUJUAN
Program Nusantara Sehat bertujuan untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di DTPK dan DBK juga mempunyai tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menggerakan pemberdayaan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK. Program ini merupakan program lintas unit utama di Kemenkes yang fokus tidak hanya pada kegiatan kuratif tetapi juga promotif dan preventif untuk mengamankan kesehatan masyarakat (public health) dari daerah yang paling membutuhkan sesuai dengan Nawa Cita.
SEKILAS PROGRAM
Program Nusantara Sehat melalui penempatan tenaga kesehatan berbasis tim, dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap distribusi tenaga kesehatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2012. Salah satu rekomendasi kajian menunjukkan bahwa penempatan tenaga kesehatan untuk daerah tertentu lebih baik jika dilakukan berbasis tim. Kajian tersebut ditindaklanjuti dengan uji coba penempatan tenaga kesehatan berbasis tim pada tahun 2014 di 4 Puskesmas pada 4 kabupaten di 4 Propinsi (Prop. Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua) dan berhasil meningkatkan kunjungan Puskesmas serta Upaya Kesehatan Masyarakat. Dari segi tenaga kesehatan mereka merasa lebih nyaman karena ditempatkan dan bekerja dalam satu tim. Pada tahun 2015 telah ditempatkan Tim Nusantara Sehat Periode I sebanyak 142 orang di 20 puskesmas pada bulan Mei 2015 dan Tim Nusantara Sehat Periode II sebanyak 552 orang di 100 puskesmas pada bulan Desember 2015.
TARGET PROGRAM TAHUN 2016
Periode I tahun 2016:
Unit capaian : Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Jumlah capaian : 70 Puskesmas
Jumlah tenaga kesehatan : 630 orang
Rencana penempatan : Bulan Mei 2016
Program ini merupakan Pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan berbasis tim dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah dan jenis tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan, Daerah Bermasalah Kesehatan.
POLA PENEMPATAN
Penempatan tenaga kesehatan di puskesmas harus merupakan satu tim minimal 5 (lima) sampai 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian) yang disesuaikan dengan pemetaan (mapping) ketenagaan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
Masa penempatan tenaga kesehatan penugasan khusus berbasis tim(team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat adalah 2(dua) tahun.
Pemerintah daerah dapat memberdayakan tenaga kesehatan pasca penugasan khusus berbasis tim (team based) Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat berdasarkan kompetensi, standar ketenagaan, dan kebutuhan daerah sehingga tercapai kemandirian pemenuhan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Kesehatan yang dapat mengikuti Penugasan Khusus ini diantaranya :
- Dokter
- Dokter Gigi
- Perawat
- Bidan
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan)
- Tenaga Gizi
- Tenaga Kefarmasian
Persyaratan calon peserta :
1) Warga Negara Indonesia
2) Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk dokter umum dan dokter gigi dan untuk tenaga kesehatan lainnya usia maksimal 30 ( tiga puluh) tahun
3) Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
4) Status belum menikah bersedia untuk tidak menikah selama 6 bulan dalam masa penugasan
5) Sehat jasmani dan rohani
6) Bebas narkoba
7) Berkelakuan Baik
8) Wajib Memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
9) Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
Pendaftaran Nusantara Sehat Periode I Tahun 2016, Tanggal 20 Januari - 09 Februari 2016 (Proses seleksi tidak dipungut biaya apapun)
Untuk melakukan pendaftaran lowongan ini silakan masuk ke website Nusantara Sehat Kemkes
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment