Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
8. Inspektorat Jenderal.
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, dan Rumah Sakit Pengayoman ).
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude / pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU / SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI POLRI, Pegawai BUMN BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia.
10. Bagi Wanita tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar merupakan lulusan :
a. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Satjana/S-1 dan Diploma 111/D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh).
b. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :
a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana / S-1
b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D-III
c. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian :
a. Pria minimal 165 cm
b. Wanita minimal 158 cm
14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan :
a. Pria minimal 160 cm
b. Wanita minimal 155 cm
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1:
a. Dokumen persyaratan terdiri dari:
1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3) Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
4) Ijazah dan Transkrip Nilai ljazah asli.
5) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam ( format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id)
6) Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 (1 lembar)
b. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
c. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggat 6 September 2017 s.d. 9 September 2017.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment