Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Hakim yang akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, melalui penerimaan Calon Hakim dengan ketentuan sebagai berikut:
I. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH FORMASI
A. FORMASI UMUM
B. FORMASI CUMLAUDE
C. FORMASI KHUSUS PAPUA DAN PAPUA BARAT
RENCANA PENEMPATAN
Para pelamar Calon Hakim Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan Calon Hakim akan ditempatkan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia.
III. KETENTUAN UMUM
a. Proses Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi.
c. Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
e. Apabila dalam pendidikan Calon Hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan gugur.
f. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN.
IV. PERSYARATAN
IV.1 Persyaratan Pelamar Formasi Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
h. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
IV.2 Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
g. Lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat;
h. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
IV.3 Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.
h. Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 huruf C angka 3.b):
1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
2) Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).
i. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
IV.4 Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama
a. Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning;
b. Apabila dinyatakan tidak mampu sebagaimana poin a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
c. Beragama Islam.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 dan ditutup pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat registrasi).
b. Metode Ujian Calon Hakim Tahun Anggaran 2017 akan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT dilaksanakan di 30 (tiga puluh) lokasi, pelamar dapat memilih lokasi ujian terdekat. Adapun lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT)dimaksud adalah sebagai berikut:
1. BKN Pusat di Jakarta
2. Kanreg BKN I Yogyakarta
3. Kanreg BKN II Surabaya
4. Kanreg BKN III Bandung
5. Kanreg BKN IV Makassar
6. Kanreg BKN VI Medan
7. Kanreg BKN VII Palembang
8. Kanreg BKN VIII Banjarmasin
9. Kanreg BKN IX Papua
10. Kanreg BKN X Denpasar
11. Kanreg BKN XI Manado
12. Kanreg BKN XII Pekanbaru
13. Kanreg BKN XIII Aceh
14. UPT BKN Padang
15. UPT BKN Jambi
16. UPT BKN Kendari
17. UPT BKN Mataram
18. UPT BKN Serang
19. UPT BKN Gorontalo
20. UPT BKN Semarang
21. PT/PTA Nusa Tenggara Timur
22. PT/PTA Kalimantan Timur
23. PT/PTA Kalimantan Barat
24. PT/PTA Kalimantan Tengah
25. PT/PTA Bangka Belitung
26. PT/PTA Maluku Utara
27. PT/PTA Sulawesi Tengah
28. PT/PTA Lampung
29. PT/PTA Maluku
30. PT/PTA Bengkulu
c. Setelah melakukan registrasi online dan mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi Online, pelamar harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan:
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online pada SSCN BKN yaitu di antara tanggal 1 s.d. 26 Agustus 2017;
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
4) Fotokopi ljazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment