Berbagi Informasi Lowongan Kerja di Aceh secara khusus dan informasi lowongan kerja lainnya di Indonesia secara umum

Showing posts with label Sekretariat Jenderal DPD RI. Show all posts
Showing posts with label Sekretariat Jenderal DPD RI. Show all posts

December 13, 2016

Lowongan DPD RI

Lowongan Kerja DPD RIKomite IV DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN; pajak dan pungutan lain; perimbangan keuangan pusat dan daerah; Lembaga keuangan dan perbankan; Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; Statistik; BUMN; dan investasi dan penanaman modal saat ini membuka penerimaan tenaga kontrak sebagai Staf Ahli Komite IV dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Pendidikan minimal Magister/S2
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Menguasai minimal salah satu pengetahuan dibawah ini:
a. Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. Ekonomi makro terkait APBN;
c. Ekonomi pembangunan khususnya ekonomi daerah;
d. Audit BPK;
e. Perpajakan;
f. Perkoperasian;


Adapun lamaran disertai juga dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani yang bersangkutan.
2. Fotocopy KTP.
3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang telah dilegalisasi.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat Keterangan berbadan sehat.
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Fotocopy Buku Nikah dan Kartu Keluarga (bagi pelamar yang sudah menikah).
8. Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar.


Surat lamaran beserta lampiran kelengkapan disampaikan paling lambat tanggal 19 Desember 2016 ditujukan kepada:
Sekretariat Komite IV DPD RI
Gedung B DPD RI Lantai 1 Biro Persidangan II
Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6 Jakarta 10270

Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penerimaan Staf Ahli Komite IV, dapat dikomunikasikan dengan Sekretariat Komite IV melalui nomor telepon (021) 57897358 / fax (021) 57897337 atau email set_pahiv@yahoo.com.
Share:

November 17, 2015

Lowongan Kerja DPD RI

Lowongan Kerja DPD RISejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.

Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.


PERSYARATAN PENERIMAAN STAF AHLI KOMITE III DPD RI


PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia minimal 28 Tahun
  3. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  4. Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
  5. Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
  6. Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
  7. Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
  8. Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
  9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
  10. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  11. Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
  12. Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
  13. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PERSYARATAN KHUSUS

a. Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
  1. Pendidikan;
  2. Agama;
  3. Kebudayaan;
  4. Kesehatan;
  5. Pariwisata;
  6. Pemuda dan Olah Raga;
  7. Kesejahteraan Sosial;
  8. Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
  9. Tenaga kerja dan Transmigrasi;
  10. Ekonomi Kreatif;
  11. Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
  12. Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
  13. Perpustakaan.
b. Kemampuan analisis terhadap keputusan/produk yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
c. Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
d. Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
e. Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum

MEKANISME REKRUITMEN

1. Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
  • Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  • Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
  • Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI
2. Proses seleksi (assessment) calon Staf Ahli dilakukan oleh Komite III DPD RI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komite III DPD RI
3. Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI. Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
Share:

September 1, 2014

Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2014

http://infokerjaaceh.blogspot.com/2014/09/penerimaan-cpns-sekretariat-jenderal-dpd-ri-tahun-2014.html
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan ketentuan-ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut :

I. Persyaratan pelamar

1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
7. Berkelakuan baik, (diserahkan pada saat pemberkasan)
8. Sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat pemberkasan);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
























II. Persyaratan Khusus

1. Berijazah Sarjana, Diploma III, Diploma I, dan SMK/STM sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar;
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Sekolah Menengah Khusus/Sekolah Teknik Menengah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan persyaratan IPK dan Nilai ijazah minimal:
a. S1 dengan IPK 3,00
b. D3 dengan IPK 3,00
c. D1 dengan IPK 3,00
d. SMK/STM dengan nilai ijazah rata-rata sebesar 7,00.

3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 dan setinggi-tingginya sebagai berikut:
a. S1 berusia 35 tahun (lahir setelah 30 November 1979)
b. D3 berusia 30 tahun (lahir setelah 30 November 1984)
c. D1 berusia 28 tahun (lahir setelah 30 November 1986)
d. SMK/STM berusia 26 tahun (lahir setelah 30 November 1988)


III. Pendaftaran

1. Pelamar wajib mendaftar melalui portal nasional di website https://panselnas.menpan.go.id untuk memperoleh user id dan password.
2. Bagi pelamar yang sudah mendapatkan user id dan password dapat mendaftar melalui website http://sscn.bkn.go.id; mulai tanggal (menunggu jadwal Panselnas). Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online agar mengunduh dan mencetak tanda bukti pendaftaran.

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
Share:
loading...

Berlangganan Loker Terbaru

Subscribe via Email for Free
Dapatkan Lowongan Kerja Terbaru langsung ke email anda!

Popular Posts

Recent Posts

Blog Archive

-->

Copyright © Informasi Lowongan Kerja di Aceh | Powered by Blogger

Design by ThemePacific | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com