Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
PERSYARATAN UMUM
PERSYARATAN KHUSUS
a. Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
c. Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
d. Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
e. Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum
MEKANISME REKRUITMEN
1. Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
3. Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI. Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
PERSYARATAN PENERIMAAN STAF AHLI KOMITE III DPD RI
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia minimal 28 Tahun
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
- Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
- Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
- Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
- Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
PERSYARATAN KHUSUS
a. Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Kesehatan;
- Pariwisata;
- Pemuda dan Olah Raga;
- Kesejahteraan Sosial;
- Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
- Tenaga kerja dan Transmigrasi;
- Ekonomi Kreatif;
- Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
- Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
- Perpustakaan.
c. Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
d. Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
e. Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum
MEKANISME REKRUITMEN
1. Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
- Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
- Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI
3. Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI. Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
0 comments:
Post a Comment