PENGUMUMAN
Nomor : 866/TU.210/A2/XII/2010
HASIL UJIAN SARINGAN PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010
1. DAFTAR NAMA PELAMAR UMUM YANG LULUS SELEKSI SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMTAN T.A. 2010, SEBAGAI BERIKUT :
2. BAGI SELURUH PELAMAR YANG NAMANYA TERDAFTAR LULUS SELEKSI SEBAGAI CPNS KEMTAN T.A. 2010, WAJIB MELENGKAPI DAN MENYERAHKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DILAKSANAKAN TERPUSAT DI AUDITORIUM GEDUNG D, KANTOR PUSAT KEMENTERIAN PERTANIAN JLN. HARSONO RM. NO. 3 RAGUNAN, PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN PADA TANGGAL, 17 S/D 24 DESEMBER 2010 (SABTU DAN MINGGU TETAP BUKA). KELENGKAPAN ADMINISTRASI DIMAKSUD DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP, YAITU:
a. ASLI KARTU PESERTA TES CPNS KEMTAN T.A. 2010.
b. LAMARAN DITUJUKAN KE MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA YANG DITULIS TANGAN DENGAN TINTA HITAM BERMATERAI Rp. 6000,- (TANGGAL LAMARAN ANTARA 22 S/D 30 NOPEMBER 2010) DAN UNTUK LAMARAN RANGKAP KEDUANYA JUGA HARUS ASLI .
c. IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI ASLI BESERTA 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPYNYA YANG DILEGALISIR OLEH REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK BAGI UNIVERSITAS/INSTITUT, ATAU KETUA/ PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK BAGI SEKOLAH TINGGI, DAN UNTUK SMK JURUSAN PERTANIAN DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN, KEPALA/KABAG/KABID/KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DENGAN MENYEBUTKAN PEJABATNYA (CAP BASAH).BAGI YANG LEGALISIRANNYA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN TERSEBUT DIATAS AGAR SEGERA DISESUAIKAN KARENA TIDAK BERLAKU.
IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI TERSEBUT DIATAS BAIK YANG BERASAL DARI PERGURUAN TINGGI NEGERI ATAU SWASTA HARUS YANG TELAH TERAKREDITASI. APABILA DALAM IJAZAH TERSEBUT TIDAK DISEBUTKAN AKREDITASI, MAKA PERLU DILAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DARI PERGURUAN TINGGI ATAU UNIVERSITAS YANG BERSANGKUTAN YANG MENYEBUTKAN AKREDITASINYA.
d. DAFTAR RIWAYAT HIDUP (BISA DI DOWNLOAD DAN HARAP SUDAH DIISI LENGKAP), DITULIS TANGAN DENGAN HURUF BALOK MENGGUNAKAN TINTA HITAM DAN RANGKAP KEDUANYA JUGA HARUS DITULIS TANGAN. UNTUK TANGGAL DAFTAR RIWAYAT HIDUP ANTARA 22 S/D 30 NOPEMBER 2010.
e. PAS PHOTO UKURAN 3 x 4 SEBANYAK 10 (SEPULUH) LEMBAR (DIBELAKANG FOTO DIBERI NAMA).
f. ASLI SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK DARI KEPOLISIAN.
g. ASLI SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI DARI DOKTER PEMERINTAH.
h. ASLI SURAT KETERANGAN TIDAK MENGKONSUMSI/MENGGUNAKAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DARI DOKTER PEMERINTAH (BUKAN DARI KEPOLISIAN).
i. ASLI KARTU PENCARI KERJA DARI DINAS TENAGA KERJA.
j. SURAT PERNYATAAN (BISA DI DOWNLOAD DAN HARAP SUDAH DIISI LENGKAP) TENTANG :
1) TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KARENA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN;
2) TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA;
3) TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON/PEGAWAI NEGERI SIPIL;
4) BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
5) TIDAK MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK, BAGI YANG SEBELUMNYA MENJADI PENGURUS DAN ATAU ANGGOTA PARTAI POLITIK, HARUS MELAMPIRKAN SURAT PERNYATAAN TELAH MELEPASKAN KEANGGOTAAN DAN ATAU KEPENGURUSAN DARI PARTAI POLITIK YANG DIKETAHUI OLEH PENGURUS PARTAI POLITIK YANG BERSANGKUTAN.
UNTUK TANGGAL SURAT PERNYATAAN ANTARA 22 S/D 30 NOPEMBER 2010.
k. FOTO COPY SAH SURAT KETERANGAN DAN BUKTI TENTANG PENGALAMAN KERJA BAGI YANG TELAH MEMPUNYAI PENGALAMAN KERJA.
3. PELAYANAN PEMBERKASAN ULANG DILAKUKAN PADA TANGGAL, 17 s/d 24 DESEMBER 2010, KHUSUS UNTUK SABTU DAN MINGGU TETAP ADA PELAYANAN DI AUDITORIUM GEDUNG D MULAI PUKUL 09.00 s/d 15.30 WIB. SELURUH KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIBAWA PADA SAAT MELAKUKAN PEMBERKASAN ULANG DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP DAN DISUSUN RAPI DI DALAM MAP KERTAS DENGAN WARNA :
§ BIRU UNTUK PASCA SARJANA (S2);
§ KUNING UNTUK SARJANA (S1);
§ COKLAT UNTUK DIPLOMA IV (D4);
§ MERAH UNTUK DIPLOMA III (D3)/SM;
§ HIJAU UNTUK SMK JURUSAN PERTANIAN.
4. APABILA PANITIA MENEMUKAN DATA YANG BERBEDA ANTARA DATA BASE YANG ADA DENGAN DATA KELENGKAPAN ADMINISTRASI PELAMAR YANG WAJIB DIBAWA PADA SAAT PEMBERKASAN ULANG, MAKA SECARA LANGSUNG PELAMAR TERSEBUT DINYATAKAN GUGUR DAN TIDAK BOLEH MENGIKUTI PROSES SELANJUTNYA SEBAGAI CPNS KEMTAN TAHUN ANGGARAN 2010.
5. BAGI PELAMAR YANG TELAH MELAPOR DAN MELENGKAPI BERKAS SERTA TELAH MENANDATANGANI FORM PERNYATAAN YANG TELAH DISEDIAKAN PANITIA KEMUDIAN TIDAK DATANG ATAU TIDAK HADIR PADA TAHAP PEMANGGILAN UNTUK PENEMPATAN, MAKA SECARA LANGSUNG PELAMAR TERSEBUT DINYATAKAN GUGUR DAN DIKENAKAN DENDA SEBESAR Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK DISETORKAN KE KAS NEGARA.
6. PENGUMUMAN INI SEKALIGUS MERUPAKAN PEMBERITAHUAN SECARA RESMI KEPADA PELAMAR YANG TERHITUNG MULAI TANGGAL PENAYANGAN INI (15 DESEMBER 2010). APABILA PELAMAR YANG DIPANGGIL SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN TIDAK MELAPOR, MAKA DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.
7. UNTUK PENGADAAN DAN PENGANGKATAN CPNS DI LINGKUNGAN KEMTAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
8. UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN CPNS KEMTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT :
9. PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE KEMTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.
Jakarta, 15 Desember 2010
Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Kemtan Tahun Anggaran 2010,
ttd.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
informasi dari website cpns deptan klik disini
0 comments:
Post a Comment