Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No. 38/PMP/DPRA/2012 Tentang Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, maka dengan ini membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk menjadi calon anggota KPI Aceh periode 2013 – 2016 dengan persyaratan dan jadwal sebagai berikut:
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- (Form 1);
b. Daftar Riwayat Hidup (Form 2);
c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
d. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Aceh yang dibuktikan dengan 1 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku;
e. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran;
f. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Syariat Islam;
g. Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
h. Berpendidikan sarjana minimal S1 dengan melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
i. Hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit Pemerintah diserahkan setelah lulus tes tertulis;
j. Bebas dari narkotika, obat-obat terlarang dan zat aktif lainnya (tes dari Badan Narkotika dilakukan
setelah lulus tes ujian tulis);
k. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela (Form 3);
l. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
m. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- tidak terkait partai politik, legislatif dan yudikatif
(Form 4);
n. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- tidak terkait kepemilikan Lembaga Penyiaran dan media massa (Form 5);
o. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- bukan pejabat pemerintah (Form 6);
p. Menyerahkan makalah tentang visi dan misi untuk menjadi anggota KPI Aceh dari yang bersangkutan maksimal 10 halaman;
q. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pendaftaran dibuka selama 13 (tiga belas) hari mulai tanggal 15 Maret s/d 3 April 2013. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat KPI Aceh bertempat di Gedung Sekretariat DPR Aceh Jl. Tgk.
Daud Beureueh-Kuta Alam Banda Aceh setiap hari kerja dari pukul 08.30 s/d 16.30 WIB ataupun formulir tersebut dapat juga diakses melalui website DPR Aceh: www.dpra.acehprov.go.id.
Persyaratan yang sudah lengkap dimasukkan dalam map berwarna merah, kemudian dibawa langsung
ke alamat sekretariat seperti tersebut di atas.
a. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- (Form 1);
b. Daftar Riwayat Hidup (Form 2);
c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
d. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Aceh yang dibuktikan dengan 1 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku;
e. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran;
f. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Syariat Islam;
g. Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
h. Berpendidikan sarjana minimal S1 dengan melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang;
i. Hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit Pemerintah diserahkan setelah lulus tes tertulis;
j. Bebas dari narkotika, obat-obat terlarang dan zat aktif lainnya (tes dari Badan Narkotika dilakukan
setelah lulus tes ujian tulis);
k. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela (Form 3);
l. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
m. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- tidak terkait partai politik, legislatif dan yudikatif
(Form 4);
n. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- tidak terkait kepemilikan Lembaga Penyiaran dan media massa (Form 5);
o. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6000.- bukan pejabat pemerintah (Form 6);
p. Menyerahkan makalah tentang visi dan misi untuk menjadi anggota KPI Aceh dari yang bersangkutan maksimal 10 halaman;
q. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pendaftaran dibuka selama 13 (tiga belas) hari mulai tanggal 15 Maret s/d 3 April 2013. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat KPI Aceh bertempat di Gedung Sekretariat DPR Aceh Jl. Tgk.
Daud Beureueh-Kuta Alam Banda Aceh setiap hari kerja dari pukul 08.30 s/d 16.30 WIB ataupun formulir tersebut dapat juga diakses melalui website DPR Aceh: www.dpra.acehprov.go.id.
Persyaratan yang sudah lengkap dimasukkan dalam map berwarna merah, kemudian dibawa langsung
ke alamat sekretariat seperti tersebut di atas.
Location:
Aceh, Indonesia
0 comments:
Post a Comment