Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Adapun ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, adalah sebagai berikut:
I.
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia.
b.
Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal
1 Desember 2013:
1).
Pelamar umum berusia minimal 16 (enam
belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2). Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun
dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
c.
Tahun Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.
d. Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)
dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus
terpenuhi seluruhnya.
e.
Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh
koma nol nol).
f.
Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar
wanita minimal 155 cm.
g. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik
atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan
agama/adat;
h. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan
kesehatan;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota
(Polres/Poltabes);
j. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah
(RSUD/P)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
k. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup
tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali
dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia
mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah
dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan
pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut
dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan
tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun
menjual belikan narkoba, melakukan
perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan
asusila, berdampak hukum atau
tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);
2. Persyaratan Lainnya, meliputi:
a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar
belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
d.
Syarat pendaftaran disusun rapi dan
dimasukkan kedalam stofmap berwarna
biru bagi pelamar pria dan stofmap
berwarna merah bagi pelamar wanita.
3. Tempat dan Waktu Pendaftaran:
a. Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun
Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.
b. Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran
dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
II.
TAHAPAN SELEKSI
1. Tahapan Seleksi Penerimaan
CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:
a. Seleksi Administrasi;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes Kesehatan;
d. Tes Kesamaptaan/Jasmani;
e. Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f. Cek Ulang Kesehatan;
g. Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
h.
Wawancara Penentuan
Akhir (Pantukhir).
2. Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple
intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:
a. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes
Intelegensi Umum (TIU); dan
c. Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK).
III.LAIN-LAIN
1. Peserta yang dinyatakan lulus
seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak
mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan
di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
2. Apabila terdapat pihak/oknum
yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon
Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Setiap tahapan dalam Seleksi
Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id).