Badan Intelijen Negara membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS BIN T.A. 2014, dengan ketentuan sbb.:
a. Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria.
b. Belum pernah menikah.
c. Usia (per 1 Desember 2014) maksimal :
1) 22 tahun untuk pelamar D.III;
2) 26 tahun untuk pelamar S.1;
3) 28 tahun untuk pelamar S.2.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
g. Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna.
h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
j. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
k. Memiliki IPK (skala 4) serendah-rendahnya:
1) 3,00 (tiga koma nol nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri.
2) 3,30 (tiga koma tiga nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
l. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
m. Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI.
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas
b. Daftar riwayat hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail).
c. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku).
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar, 4 x 6 cm = 4 lembar.
e. Photo copy Akta Kelahiran.
f. Photo copy KTP yang masih berlaku.
g. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat/Daerah.
h. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah.
i. Surat Pernyataan:
1) Bersedia tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS dan tidak akan menikah
2) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan.
3) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
4) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENDAFTARAN PELAMAR.
a. Pendaftaran CPNS BIN dibuka secara online pada tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014 melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id
b. Setelah melakukan pendaftaran melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id, pelamar akan memperoleh username dan password untuk mengakses portal http://sscn.bkn.go.id dalam rangka mengisi kelengkapan pendaftaran dan mencetak Kartu Registrasi.
c. Setelah mencetak Kartu Registrasi, pelamar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam stofmap ukuran folio, dengan ketentuan:
1) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning.
2) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.1 : Stofmap warna Biru.
3) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.2 : Stofmap warna Merah.
d. Selanjutnya berkas persyaratan administrasi tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan kepada:
Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan - 12510.
e. Berkas persyaratan administrasi selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 3 September 2014.
4. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi akan dilaksanakan di Jakarta dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website BIN: www.bin.go.id untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:
a. Tahap I, Seleksi Administrasi.
b. Tahap II, Tes Kompetensi Dasar (TKD) sistem CAT, dilaksanakan di Kantor BKN Jakarta.
c. Tahap III, Tes Kompetensi Bidang (TKB), jadwal akan diberitahukan kemudian, meliputi :
dengan sesama Pegawai BIN.
lain.
- Tes Pengetahuan Umum.
- Tes Kesamaptaan.
- Tes Kesehatan.
- Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa.
- Tes Mental Ideologi.
d. Tahap IV, Pantukhir.
e. Pengumuman.
6. LAIN-LAIN.
a. Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah dinyatakan lulus apabila dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana di atas yang tidak benar/tidak sah.
b. Proses seleksi tidak dipungut biaya.
c. Biaya dalam rangka mengikuti seleksi di Jakarta, menjadi tanggung jawab pelamar.
d. Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi :
1) Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,-
2) Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp.
3) Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat 50.000.000,-
Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
e. Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali.
a. Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan pria.
b. Belum pernah menikah.
c. Usia (per 1 Desember 2014) maksimal :
1) 22 tahun untuk pelamar D.III;
2) 26 tahun untuk pelamar S.1;
3) 28 tahun untuk pelamar S.2.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
g. Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna.
h. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain.
j. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
k. Memiliki IPK (skala 4) serendah-rendahnya:
1) 3,00 (tiga koma nol nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri.
2) 3,30 (tiga koma tiga nol) bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta.
l. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
m. Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan.
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI.
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas
b. Daftar riwayat hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail).
c. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku).
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar, 4 x 6 cm = 4 lembar.
e. Photo copy Akta Kelahiran.
f. Photo copy KTP yang masih berlaku.
g. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat/Daerah.
h. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah.
i. Surat Pernyataan:
1) Bersedia tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS dan tidak akan menikah
2) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan.
3) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
4) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. PENDAFTARAN PELAMAR.
a. Pendaftaran CPNS BIN dibuka secara online pada tanggal 20 Agustus s.d. 3 September 2014 melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id
b. Setelah melakukan pendaftaran melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id, pelamar akan memperoleh username dan password untuk mengakses portal http://sscn.bkn.go.id dalam rangka mengisi kelengkapan pendaftaran dan mencetak Kartu Registrasi.
c. Setelah mencetak Kartu Registrasi, pelamar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam stofmap ukuran folio, dengan ketentuan:
1) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning.
2) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.1 : Stofmap warna Biru.
3) Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan S.2 : Stofmap warna Merah.
d. Selanjutnya berkas persyaratan administrasi tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan kepada:
Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara
Jl. Seno Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan - 12510.
e. Berkas persyaratan administrasi selambat-lambatnya diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 3 September 2014.
4. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi akan dilaksanakan di Jakarta dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website BIN: www.bin.go.id untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:
a. Tahap I, Seleksi Administrasi.
b. Tahap II, Tes Kompetensi Dasar (TKD) sistem CAT, dilaksanakan di Kantor BKN Jakarta.
c. Tahap III, Tes Kompetensi Bidang (TKB), jadwal akan diberitahukan kemudian, meliputi :
dengan sesama Pegawai BIN.
lain.
- Tes Pengetahuan Umum.
- Tes Kesamaptaan.
- Tes Kesehatan.
- Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa.
- Tes Mental Ideologi.
d. Tahap IV, Pantukhir.
e. Pengumuman.
6. LAIN-LAIN.
a. Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah dinyatakan lulus apabila dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana di atas yang tidak benar/tidak sah.
b. Proses seleksi tidak dipungut biaya.
c. Biaya dalam rangka mengikuti seleksi di Jakarta, menjadi tanggung jawab pelamar.
d. Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi :
1) Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,-
2) Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp.
3) Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat 50.000.000,-
Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
e. Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali.
0 comments:
Post a Comment