Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 291 Tahun 2014 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2014, tanggal11 Agustus 2014, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik;
e. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015 (lahir setelah 1 Januari 1980);
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
g. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkanpengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan dikarenakan belum tersedia alat bantu.
2. Persyaratan Khusus
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Minimal menguasai penggunaan dasar S1 Komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik);
c. Bersedia tidak hamil bagi peserta perempuan sampai diangkat menjadi PNS;
d. Bagi pelamar yang sudah menikah, memiliki anak maksimal 2 (dua) orang sesuai dengan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK);
e. Bersedia tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun;
f. Akan dikenakan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan ke kas negara dan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/PNS apabila:
1. Hamil selama menjadi CPNS;
2. Mengundurkan diri sebelum masa kerja 5 (lima) tahun PNS;
3. Memberikan keterangan/dokumen palsu terkait dengan persyaratan pada huruf d.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.panselnas.menpan.go.id dilanjutkan ke www.sscn.bkn.go.id dengan mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi serta mencetak formulir registrasi (registrasi online);
2. Peserta berhak memilih sampai 3 (tiga) formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sama;
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik;
e. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015 (lahir setelah 1 Januari 1980);
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
g. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkanpengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan dikarenakan belum tersedia alat bantu.
2. Persyaratan Khusus
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Minimal menguasai penggunaan dasar S1 Komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik);
c. Bersedia tidak hamil bagi peserta perempuan sampai diangkat menjadi PNS;
d. Bagi pelamar yang sudah menikah, memiliki anak maksimal 2 (dua) orang sesuai dengan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK);
e. Bersedia tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun;
f. Akan dikenakan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan ke kas negara dan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/PNS apabila:
1. Hamil selama menjadi CPNS;
2. Mengundurkan diri sebelum masa kerja 5 (lima) tahun PNS;
3. Memberikan keterangan/dokumen palsu terkait dengan persyaratan pada huruf d.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.panselnas.menpan.go.id dilanjutkan ke www.sscn.bkn.go.id dengan mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi serta mencetak formulir registrasi (registrasi online);
2. Peserta berhak memilih sampai 3 (tiga) formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sama;
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
0 comments:
Post a Comment