RENCANA PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT
UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DI DAERAH TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 OKTOBER 2012
1. PERSYARATAN
a. Warga Negara Indonesia
b. Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 1 (satu) tahun.
c. Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :
2. TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi dapat dilihat pada website www.ropeg-kemenkes.or.id pada tanggal 23 Juli 2012.
4. TAHAPAN PENDAFTARAN
4.1. Registrasi on-line :
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id mulai tanggal
23 Juli 2012.
b. Melakukan registrasi on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dengan memperhatikan
langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar pada 2 (dua) peminatan, dengan ketentuan pilihan ke-2 wajib memilih kriteria terpencil.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempelkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3X4
(berwarna/hitam putih) dan menandatangani print out registrasi on-line.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1003 JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2012 jam 15.00 WIB (bukan cap pos).
4.2. Pengiriman Berkas :
a. Panitia hanya menerima berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 sesuai waktu yang telah
ditentukan (lokasi PO BOX berada di Kantor Pos Mampang Jakarta Selatan).
b. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas dan tidak ada pengiriman susulan berkas.
c. Kelengkapan berkas :
1) Print out hasil registrasi on-line yang sudah ditandatangani dan ditempel foto.
2) Asli Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/RSUD/
RSUP/RS TNI-POLRI).
3) Foto copy Ijazah Profesi Dokter yang telah dilegalisir asli.
4) Foto copy STR yang diterbitkan dari Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa berlaku
minimal sampai dengan 30 September 2013 (BUKAN LEGALISIR ASLI/ bukan tanda terima
pengurusan STR). Jika masa berlaku STR kurang dari 30 September 2013, wajib melampirkan foto copy tanda terima pengurusan perpanjangan STR dari IDI setempat.
5) Surat Pernyataan (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
- Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain
- Bersedia bertugas untuk waktu yang telah ditentukan
- Tidak mengambil cuti selama penugasan
- Saat ini dalam keadaan sehat dan tidak hamil
Catatan :
Surat Pernyataan dibuat rangkap 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermeterai dan 1 lembar foto
copy dari yang bermeterai)
6) Foto copy KTP/Domisili yang disyahkan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang (legalisir
Asli RT/RW/Lurah/Camat/Dinas Kependudukan).
7) Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan / Selesai Masa Bakti (SMB) bagi yang pernah melaksanakan PTT.
8) Foto copy Surat Nikah (bagi suami isteri yang sama-sama mendaftar).
9) Riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus FK/FKG sebelum Oktober 2009 (download dari
www.ropeg-kemenkes.or.id)
d. Berkas disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir c diatas dan dicek kembali kelengkapannya karena panitia tidak menerima susulan berkas. Berkas yang sudah lengkap dimasukkan kedalam map dengan warna sbb:
- WARNA BIRU : DOKTER UMUM
- WARNA MERAH : DOKTER GIGI
Pada map ditulis : Nama, Provinsi/Kabupaten/Kriteria peminatan 1
Contoh :
NAMA : INGGRIT MASITHAH
PROVINSI : PAPUA BARAT
KABUPATEN : TELUK BINTUNI
KRITERIA : SANGAT TERPENCIL.
e. Berkas yang sudah disusun dalam map dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirimkan
melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres ke :
BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PO BOX 1003 JKTM 12700
dan pada pojok kiri atas amplop dituliskan Provinsi Peminatan 1 dan dibalik amplop dituliskan
Nama dan alamat lengkap pengirim.
5. LAIN - LAIN
Dokter/Dokter Gigi yang berminat untuk mendaftar sebagai Dokter/Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap disarankan untuk terus memonitor informasi pendaftaran Dokter/Dokter Gigi PTT melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id.
UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DI DAERAH TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 OKTOBER 2012
1. PERSYARATAN
a. Warga Negara Indonesia
b. Bersedia ditugaskan di fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama 1 (satu) tahun.
c. Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :
2. TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi dapat dilihat pada website www.ropeg-kemenkes.or.id pada tanggal 23 Juli 2012.
4. TAHAPAN PENDAFTARAN
4.1. Registrasi on-line :
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id mulai tanggal
23 Juli 2012.
b. Melakukan registrasi on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dengan memperhatikan
langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar pada 2 (dua) peminatan, dengan ketentuan pilihan ke-2 wajib memilih kriteria terpencil.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempelkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3X4
(berwarna/hitam putih) dan menandatangani print out registrasi on-line.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1003 JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2012 jam 15.00 WIB (bukan cap pos).
4.2. Pengiriman Berkas :
a. Panitia hanya menerima berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 sesuai waktu yang telah
ditentukan (lokasi PO BOX berada di Kantor Pos Mampang Jakarta Selatan).
b. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas dan tidak ada pengiriman susulan berkas.
c. Kelengkapan berkas :
1) Print out hasil registrasi on-line yang sudah ditandatangani dan ditempel foto.
2) Asli Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/RSUD/
RSUP/RS TNI-POLRI).
3) Foto copy Ijazah Profesi Dokter yang telah dilegalisir asli.
4) Foto copy STR yang diterbitkan dari Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa berlaku
minimal sampai dengan 30 September 2013 (BUKAN LEGALISIR ASLI/ bukan tanda terima
pengurusan STR). Jika masa berlaku STR kurang dari 30 September 2013, wajib melampirkan foto copy tanda terima pengurusan perpanjangan STR dari IDI setempat.
5) Surat Pernyataan (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
- Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain
- Bersedia bertugas untuk waktu yang telah ditentukan
- Tidak mengambil cuti selama penugasan
- Saat ini dalam keadaan sehat dan tidak hamil
Catatan :
Surat Pernyataan dibuat rangkap 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermeterai dan 1 lembar foto
copy dari yang bermeterai)
6) Foto copy KTP/Domisili yang disyahkan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang (legalisir
Asli RT/RW/Lurah/Camat/Dinas Kependudukan).
7) Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan / Selesai Masa Bakti (SMB) bagi yang pernah melaksanakan PTT.
8) Foto copy Surat Nikah (bagi suami isteri yang sama-sama mendaftar).
9) Riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus FK/FKG sebelum Oktober 2009 (download dari
www.ropeg-kemenkes.or.id)
d. Berkas disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir c diatas dan dicek kembali kelengkapannya karena panitia tidak menerima susulan berkas. Berkas yang sudah lengkap dimasukkan kedalam map dengan warna sbb:
- WARNA BIRU : DOKTER UMUM
- WARNA MERAH : DOKTER GIGI
Pada map ditulis : Nama, Provinsi/Kabupaten/Kriteria peminatan 1
Contoh :
NAMA : INGGRIT MASITHAH
PROVINSI : PAPUA BARAT
KABUPATEN : TELUK BINTUNI
KRITERIA : SANGAT TERPENCIL.
e. Berkas yang sudah disusun dalam map dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirimkan
melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres ke :
BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PO BOX 1003 JKTM 12700
dan pada pojok kiri atas amplop dituliskan Provinsi Peminatan 1 dan dibalik amplop dituliskan
Nama dan alamat lengkap pengirim.
5. LAIN - LAIN
Dokter/Dokter Gigi yang berminat untuk mendaftar sebagai Dokter/Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap disarankan untuk terus memonitor informasi pendaftaran Dokter/Dokter Gigi PTT melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id.
0 comments:
Post a Comment