Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
1. Persyaratan Pelamar
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.
3. Alokasi Formasi
Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan pada Minggu ke-4 Juli 2012.
4. Jadwal Pelaksanaan
5. Tahapan Pendaftaran
A. Pendaftaran On-Line
1) Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian
(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan
(www.depkes.go.id) mulai tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2012.
2) Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
4) Bagi pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai ketentuan dalam angka 3 di atas), dapat mengisi pilihan bersedia (Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada form registrasi on-line.
5) Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print out pendaftaran secara on-line tersebut.
6) Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi peminatan.
B. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
2) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan diterima di PO BOX selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat
tidak akan diproses.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
4) Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 31 Juli 2012 dianggap tidak berlaku.
5) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode)
yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6.
b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
c) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D-IV/D-III yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan.
f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat Keterangan PPDS Tahap Akhir dari Fakultas Kedokteran.
g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012).
h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.
i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja harus melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (form surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
6) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
7) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan:
a) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
b) Fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam
registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan tersebut.
c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas.
Contoh:
(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan atau Pengumumannya dapat diunduh disini.
1. Persyaratan Pelamar
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.
3. Alokasi Formasi
Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan pada Minggu ke-4 Juli 2012.
4. Jadwal Pelaksanaan
5. Tahapan Pendaftaran
A. Pendaftaran On-Line
1) Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian
(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan
(www.depkes.go.id) mulai tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2012.
2) Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
4) Bagi pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia; maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai ketentuan dalam angka 3 di atas), dapat mengisi pilihan bersedia (Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada form registrasi on-line.
5) Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 serta menandatangani print out pendaftaran secara on-line tersebut.
6) Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia yang dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi peminatan.
B. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
2) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan diterima di PO BOX selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat (bukan tanggal cap pos pengiriman). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 13 Agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat
tidak akan diproses.
3) Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
4) Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 31 Juli 2012 dianggap tidak berlaku.
5) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode)
yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6.
b) Fotokopi Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
c) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan.
d) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D-IV/D-III yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
e) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang disahkan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan.
f) Bagi pelamar yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir harus melampirkan Surat Keterangan PPDS Tahap Akhir dari Fakultas Kedokteran.
g) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012).
h) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi on-line dan telah dilegalisir serta dicap basah.
i) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun (form surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia ditempatkan di mana saja harus melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di luar peminatan sesuai formasi yang tersedia (form surat pernyataan dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
6) Bagi pelamar yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
7) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis melampirkan:
a) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
b) Fotokopi Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan telah dilegalisir serta dicap basah (khusus bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis pasca Pegawai Tidak Tetap yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti (SMB) dalam
registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan tersebut.
c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai Tidak Tetap yang dalam masa penugasan dapat melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas.
Contoh:
(1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB.
(2) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan atau Pengumumannya dapat diunduh disini.
0 comments:
Post a Comment