Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh
melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD) Provinsi Aceh, membuka kesempatan kepada putra dan putri
yang berada dalam wilayah Aceh untuk menjadi Tenaga Pendamping
Profesional guna membantu pendampingan Alokasi Dana Desa (ADD) di 23 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh. Adapun posisi yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 01);
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 02);
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 03);
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi Desa, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 04);
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 05);
- Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, berkedudukan di Kabupaten/Kota (kode 06);
- Pendamping Desa berkedudukan di Kecamatan (kode 07);
- Pendamping Lokal Gampong/Desa berkedudukan di Gampong/Desa (kode 08).
A. Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh
selaku Kasatker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(P3MD) Provinsi Aceh melalui P.O. BOX 777 P3MD ACEH, dengan melampirkan :
1. Surat lamaran menyertakan identitas/biodata terdiri dari nama,
tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan
terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat
tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan,
Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp), dengan melampirkan :
- Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
- Curriculum Vitae (CV) sesuai format;
- Mengisi Form Pendaftaran;
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar warna (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Surat referensi Kerja atau surat pengalaman bekerja (bagi yang telah pernah bekerja);
- Sertifikat-sertifikat lainnya jika ada.
2. Menuliskan kode posisi/jabatan yang dilamar pada sudut kanan atas amplop;
3. Calon pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu posisi/jabatan;
4. Surat lamaran diterima sejak pengumuman ini dikeluarkan dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2015 (Cap Pos).
5. Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses selanjutnya dan
pemanggilan akan dilakukan melalui via telepon atau dapat diakses ke
www.bpm.acehprov.go.id
B. Khusus untuk posisi Pendamping Lokal Gampong/Desa berkas lamaran
dapat diserahkan langsung ke Kantor Pendamping Teknis Kabupaten wilayah
PNPM Mandiri Perdesaan, sedangkan untuk wilayah Perkotaan berkas lamaran
disampaikan melalui PO. BOX. 777 P3MD ACEH.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website BPM Aceh
Sumber : Acehjobs.info
0 comments:
Post a Comment