Berbagi Informasi Lowongan Kerja di Aceh secara khusus dan informasi lowongan kerja lainnya di Indonesia secara umum

August 5, 2015

Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putera-Puteri terbaik Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen dan integritas dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagaimana tercantum dibawah ini:
Kepala Perwakilan RI
Calon Asisten Ombudsman RI
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
  • Kalimantan Timur
  • Nusa Tenggara Timur
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
  • Nusa Tenggara Timur
  • Riau
  • Bangka Belitung
  • Sulawesi Selatan
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Bengkulu
  • Kalimantan Barat
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Tengah
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
  • Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
  • Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
  • Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman

Tata Cara Melamar
Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode POSISI Jabatan yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.
Dikirim melalui pos/jasa kurir diterima paling lambat tanggal 10 Agustus 2015 atau dapat diantar langsung kepada :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia
JI. H. R. Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan Jakarta Selatan 12920

Lain-lain:
  1. Pendaftaran diterima setiap hari kerja Pukul 09.00 - 16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 10 Agustus 2015
  2. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi
  3. Lamaran yang dikrrimkan kepada Ombudsman Republlk indonesia sebelum pengumuman dianggap tidak berlaku
  4. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
  5. Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat

Formulir pendaftaran dapat dilihat di website Ombudsman Republik Indonesia
 
Sumber: Acehjobs.info
Share:

0 comments:

Post a Comment

loading...

Berlangganan Loker Terbaru

Subscribe via Email for Free
Dapatkan Lowongan Kerja Terbaru langsung ke email anda!

Popular Posts

Recent Posts

Blog Archive

-->

Copyright © Informasi Lowongan Kerja di Aceh | Powered by Blogger

Design by ThemePacific | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com