Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
kembali memberi kesempatan kepada putra-putri Warga Negara Indonesia
(WNI), untuk menjadi anggota Polri melalui Seleksi dan Pendidikan
Pembentukan Bintara Polri khusus penyidik pembantu TA 2015.
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Lain :
1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
2. berijazah minimal S1, dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT
dan wajib melampirkan tanda lulus / ijazah yang dilegalisasi / diketahui
oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal
2,50 (dua koma lima nol);
3. umur pada saat buka pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 160 (seratus enam puluh) Cm
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) Cm
5. bagi yang memiliki prestasi di tingkat
provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk
dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
6. belum pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam
pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, belum
pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak
kandung/biologis bagi Casis pria
7. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh)
tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri Khusus
Penyidik Pembantu T.A. 2015;
8. memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
10. mampu mengoperasionalkan komputer;
11. bersedia menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
12. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi tertulis;
- pengujian akademik, yang meliputi :
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka lulus tingkat Panitia Daerah.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan
penerimaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur
dalam keputusan tersendiri.
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran dapat dilihat di website Penerimaan Polri
Pendaftaran Mulai Tgl : 13-Agustus-2015 sampai dengan 08-September-2015
0 comments:
Post a Comment