Perusahaan umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Penjaminan Kredit memberikan kesempatan berkarir untuk posisi sebagai berikut:
Sejarah Perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Single (Belum pernah menikah)
3. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Perum Jamkrindo
4. Pendidikan minimal S-1 Jurusan Akuntansi
5. Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4)
6. Fresh Graduate, Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Akuntansi selama 2 tahun
7. Bersedia bekerja overtime
8. Usia maksimal 29 tahun (S1), 31 tahun (S2)
9. Berbadan sehat dan bebas dari obat-obatan terlarang
10. Tidak pernah dihukum penjara
11. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu Instansi
12. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan Perum Jamkrindo
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Perum Jamkrindo
3. Pendidikan minimal S-1 Jurusan Hukum
4. Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4)
5. Fresh Graduate, atau Memiliki pengalaman dibidang Legal Perbankan dan/atau pengalaman sebagai Pengacara/ pernah bekerja di Kantor Pengacara
6. Usia maksimal 29 tahun (S1), 31 tahun (S2)
7. Berbadan sehat dan bebas dari obat-obatan terlarang
8. Tidak pernah dihukum penjara
9. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu Instansi
10. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan Perum Jamkrindo
2. Form lamaran dikirimkan melalui email ke recruitment2016@jamkrindo.com dengan subject LAMARAN (spasi) NAMA (spasi) DOMISILI (spasi) STAF AKUNTANSI atau STAF HUKUM dengan melampirkan :
a. Surat Lamaran Pekerjaan
b. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
3. Periode pengiriman lamaran 1 – 4 Maret 2016
4. Kandidat yang dipanggil mengikuti seleksi adalah kandidat terbaik.
5. Seluruh kegiatan seleksi dilakukan di Jakarta
6. Tidak ada surat menyurat dengan penyelenggara selama proses rekrutmen & seleksi.
7. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
8. Keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Sejarah Perusahaan
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.
A. Staf Akuntansi
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Single (Belum pernah menikah)
3. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Perum Jamkrindo
4. Pendidikan minimal S-1 Jurusan Akuntansi
5. Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4)
6. Fresh Graduate, Diutamakan memiliki pengalaman di bidang Akuntansi selama 2 tahun
7. Bersedia bekerja overtime
8. Usia maksimal 29 tahun (S1), 31 tahun (S2)
9. Berbadan sehat dan bebas dari obat-obatan terlarang
10. Tidak pernah dihukum penjara
11. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu Instansi
12. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan Perum Jamkrindo
B. Staf Hukum dan Kepatuhan
Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Perum Jamkrindo
3. Pendidikan minimal S-1 Jurusan Hukum
4. Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik, dengan IPK minimal 3,00 (skala 4)
5. Fresh Graduate, atau Memiliki pengalaman dibidang Legal Perbankan dan/atau pengalaman sebagai Pengacara/ pernah bekerja di Kantor Pengacara
6. Usia maksimal 29 tahun (S1), 31 tahun (S2)
7. Berbadan sehat dan bebas dari obat-obatan terlarang
8. Tidak pernah dihukum penjara
9. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu Instansi
10. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan Perum Jamkrindo
Ketentuan :
1. Silahkan mengunduh Form Lamaran di http://www.jamkrindo.com/dload/form-pelamar-eksternal/form-data-pelamar-eksternal.docx2. Form lamaran dikirimkan melalui email ke recruitment2016@jamkrindo.com dengan subject LAMARAN (spasi) NAMA (spasi) DOMISILI (spasi) STAF AKUNTANSI atau STAF HUKUM dengan melampirkan :
a. Surat Lamaran Pekerjaan
b. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
3. Periode pengiriman lamaran 1 – 4 Maret 2016
4. Kandidat yang dipanggil mengikuti seleksi adalah kandidat terbaik.
5. Seluruh kegiatan seleksi dilakukan di Jakarta
6. Tidak ada surat menyurat dengan penyelenggara selama proses rekrutmen & seleksi.
7. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
8. Keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment