Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.[wikipedia]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama membangun negeri ini bebas dari korupsi.
Persyaratan Umum:
Posisi
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.[wikipedia]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung bersama membangun negeri ini bebas dari korupsi.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Usia minimal 40 tahun untuk jabatan Direktur/Kepala Biro dan minimal 35 tahun untuk jabatan Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan pada batas akhir tanggal pendaftaran.
- Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK.
- Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
Posisi
Jabatan Struktural
Nama Jabatan | |||
---|---|---|---|
Direktur Penelitian dan Pengembangan | |||
Direktur Pengolahan Informasi dan Data | |||
Direktur Monitor | |||
Direktur Pengawasan Internal | |||
Kepala Biro Hubungan Masyarakat | |||
Kepala Biro Sumber Daya Manusia | |||
Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan | |||
Kepala Sekretariat Bidang Penindakan | |||
Koordinator Sekretaris Pimpinan | |||
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum | |||
Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi | |||
Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM |
Ketentuan Umum:
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) posisi.
- Pelamar tidak sedang menjalani ikatan dinas/ikatan wajib kerja.
- Pelamar tidak berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Negeri yang sedang dipekerjakan di KPK.
- Rekrutmen dan seleksi yang diinformasikan pada iklan ini diperuntukkan bagi pelamar yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota POLRI atau Anggota TNI.
- Pelamar bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta, seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggungan pelamar.
- Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs-web kpk.experd.com dan tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web www.kpk.go.id dan situs-web kpk.experd.com.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Tim Konsultan Independen, kecuali wawancara tahap akhir.
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi pegawai KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Tim Konsultan Independen untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
- Keputusan Panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Batas akhir pendaftaran tanggal 16 Maret 2016 pukul 23.59 WIB.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment