Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2017.
KETENTUAN UMUM
1. Proses seleksi penerimaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2017 terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
2. Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
3. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Apabila terdapat pertanyaan mengenai proses seleksi dan hal-hal yang substansif terkait pelaksanaan seleksi, dapat menghubungi call center seleksi CPNS Badan POM berikut ini :
- Telepon 1500533 (HALO BPOM), 021-4252032 pada hari Senin sd Jumat pukul jam 08:00 sd 16.30;
- SMS 081219999533; email: halobpom@pom.go.id;
- Facebook : Badan POM; Twitter : @bpom_ri; instagram : @bpom_ri
- FAQ : e-rekrutmen.pom.go.id/faq.html
5. Tidak pernah mengundurkan dari atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa dapat diterima menjadi CPNS Badan POM dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALO BPOM pada nomor 1500533. Panitia tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM atau Panitia.
NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH FORMASI
PERSYARATAN
A. Persyaratan Pelamar Formasi Umum
1) Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
3) Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6) Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8) Tidak sedang dalam status belajar.
9) Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
10) Usia per tanggal 1 Desember 2017:
a. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1991)
b. Pendidikan Profesi (Apoteker/ Dokter) paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1989)
c. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1982)
11) Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian (minimal pemberhentian per 1 Januari 2016) atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
12) Lulus dari perguruan tinggi terakreditasi.
13) Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. Untuk tingkat pendidikan S1 : PTN IPK minimal 2,75 dan PTS IPK minimal 3,00.
b. Untuk tingkat pendidikan profesi : IPK profesi minimal 3,00.
B. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
1) Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
3) Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6) Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8) Tidak sedang dalam status belajar.
9) Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
10) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas.
11) Lulusan terbaik (cumlaude/ dengan pujian) dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada Ijazah dan Transkrip Nilai.
12) Usia per tanggal 1 Desember 2017:
a. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1991)
b. Pendidikan Profesi (Apoteker/ Dokter) paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1989)
c. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1982)
13) Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian (minimal pemberhentian per 1 Januari 2016) atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/ perusahaan.
C. Persyaratan Pelamar Formasi Disabilitas
1) Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS maupun Anggota TNI dan POLRI.
3) Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6) Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
8) Tidak sedang dalam status belajar.
9) Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
10) Kondisi disabilitas pada bagian ekstremitas bawah.
11) Usia per tanggal 1 Desember 2017:
a. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1991)
b. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang pendidikan sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun (lahir setelah 31 Agustus 1982)
12) Pengalaman kerja dibuktikan dengan Asli/ Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian (minimal pemberhentian per 1 Januari 2016) atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/ perusahaan.
TATA CARA PENDAFTARAN
a) Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id mulai hari Senin, 11 September 2017 mulai pukul 00.00 WIB dan ditutup pada hari Senin, 25 September 2017 pukul 24.00 WIB.
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment