Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum sejumlah 329 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
5. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
7. Inspektorat Jenderal;
8. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
9. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
PENJELASAN KATEGORI FORMASI
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Cumlaude adalah pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus cumlaudel dengan pujian pada ijazah/transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria, yaitu:
1. Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
2. Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan Akta Kelahiran pelamar, fotocopy KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pelmar dengan kategori formasi cumlaude merupakan lulusan dengan predikat "dengan pujian" dari Perguruan Tinggi terakreditasi "A"/ Unggul dan Program Studi terakreditasi "A" Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaudel dengan pujian pada ijazah/ transkrip nilai.
11. Pelamar dengan kategori formasi disabilitas merupakan pelamar yang lulus dengan predikat "sangat memuaskan" dan IPK minimal 3,00 dari PTN/PTS
serendah-rendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah-rendahnya terakreditasi "C" pada saat lulus.
12. Pelamar dengan kategori formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan:
a. Lulusan PTN/PTS terakreditasi, IPK minimal 2,50 (dua koma lima puluh), dan nilai pada ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer);
b. Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ desa ditunjukkan pada saat wawancara.
13. Pelamar dengan kategori formasi umum merupakan pelamar yang lulus dengan predikat "sangat memuaskan" dan IPK minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi serendah-rendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah-rendahnya terakreditasi "C" pada saat lulus.
14. Pelamar lulusan SUPM/SMK Perikanan/SMK/SMA memiliki nilai ijazah rata-rata minimal 7 (tujuh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer);
15. Usia pada tanggal 1 September 2017;
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk seluruh jenjang pendidikan S1 dan S2;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk D-III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari untuk SUPM/SMK/SMA.
16. Khusus Pelamar untuk jabatan Juru Mudi, Masinis Kapal Pengawas, Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat:
a. Jenis kelamin laki-laki
b. Usia minimal 18 tahun maksimal 34 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 September 2017;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak memiliki cacat fisik, tidak buta warna dan tidak berkacamata;
e. Perguruan Tinggi serendah-serendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah-rendahnya terakreditasi "C" dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
17. Khusus pelamar untuk jabatan Analis Sistem Informasi dan Jaringan, kategori formasi umum dapat mendaftar dengan syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi "C" dengan IPK minimal 2,75 dan pernah membuat aplikasi
minimal sebanyak 5 (lima), yang dibuktikan/ditunjukkan pada saat wawancara dan praktek kerja komputer.
18. Khusus pelamar untuk jabatan Analis Kesyahbandaran wajib memiliki sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) dan ditunjukkan pada saat wawancara.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga
2. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 11 September s.d. 25 September 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 2 Oktober 2017 s.d 6 Oktober 2017.
4. Pelamar mengisi biodata pada kolom yang telah disediakan.
5. Berkas pendukung diupload melalui sistem:
a) Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal dalam format JPEG (max 200 kb);
b) Ijazah asli terakhir/Surat Keterangan Lulus bagi yang ijazahnya belum keluar/SK Penyetaraan ijazah bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (menjadi satu file dalam format PDF max 300 kb);
c) KTP asli atau Kartu Keluarga dalam format PDF (max 300 kb);
d) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketik dengan menggunakan komputer, bermaterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II), dalam format PDF (max 300 kb);
e) Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana Lampiran III) dalam format PDF (max 300 kb);
f) Transkrip/Daftar Nilai Asli (jika lebih dari 1 lembar dijadikan 1 file, bukan di zip atau rar max 300 kb).
6. Setelah melakukan pendaftaran online, cetak Kartu Pendaftaran SSCN sebagai salah satu syarat verifikasi pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar. Selain itu diwajibkan membawa KTP/Kartu Keluarga dan ijazah serta Transkip Nilai asli, Surat Lamaran asli, dan Surat Pernyataan asli pada saat registrasi/daftar ulang.
sumber dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment