Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (fotokopi KTP)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
4. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaraan
5. Ijazah terakhir (asli atau yang telah dilegalisir)
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas zat adiktif, narkotika dan obat terlarang dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
7. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan yang disertai referensi minimal 3 orang
8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana, di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
9. Mempunyai pengalaman dibidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga tempat kerja) yang terkait dengan perlindungan anak
10. Surat Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota dan kepengurusan partai politik (di atas materai Rp. 6000)
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di organisasi lainnya (di atas materai Rp. 6000)
12. Calon keanggotaan KPPAA yang berasal dari pemerintah dan dunia usaha harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi/organisasi yang bersangkutan
13. Calon keanggotaan KPPAA harus mencantumkan dari unsur mana mereka mendaftar (Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha atau Kelompok Masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
14. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon.
15. Permohonan di atas materai Rp. 6000 disertai pasfoto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
16. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan ujian tertulis, wawancara dan kemampuan membaca al-Qur’an.
A. Permohonan diajukan ke :
Sekretariat Penjaringan/Seleksi Calon KPPAA
d/a Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
Jl. Tgk. Malem No. 5 Kuta Alam Banda Aceh
pada hari kerja (pukul 08.00 WIB s/d 16.45 WIB) mulai tanggal 18 April s/d 10 Mei 2016
B. Bagi calon peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia atau ke Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh pada tanggal 31 Mei 2016.
C. Apabila jumlah peserta yang mendaftar tidak mencapai kuota (minimal 5 pelamar untuk satu unsur) yang ditentukan akan diperpanjang selama lima belas hari selanjutnya yang diumumkan pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (fotokopi KTP)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
4. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaraan
5. Ijazah terakhir (asli atau yang telah dilegalisir)
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas zat adiktif, narkotika dan obat terlarang dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
7. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan yang disertai referensi minimal 3 orang
8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana, di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan.
9. Mempunyai pengalaman dibidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga tempat kerja) yang terkait dengan perlindungan anak
10. Surat Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota dan kepengurusan partai politik (di atas materai Rp. 6000)
11. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di organisasi lainnya (di atas materai Rp. 6000)
12. Calon keanggotaan KPPAA yang berasal dari pemerintah dan dunia usaha harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi/organisasi yang bersangkutan
13. Calon keanggotaan KPPAA harus mencantumkan dari unsur mana mereka mendaftar (Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha atau Kelompok Masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
14. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon.
15. Permohonan di atas materai Rp. 6000 disertai pasfoto 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
16. Peserta yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan ujian tertulis, wawancara dan kemampuan membaca al-Qur’an.
A. Permohonan diajukan ke :
Sekretariat Penjaringan/Seleksi Calon KPPAA
d/a Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
Jl. Tgk. Malem No. 5 Kuta Alam Banda Aceh
pada hari kerja (pukul 08.00 WIB s/d 16.45 WIB) mulai tanggal 18 April s/d 10 Mei 2016
B. Bagi calon peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia atau ke Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh pada tanggal 31 Mei 2016.
C. Apabila jumlah peserta yang mendaftar tidak mencapai kuota (minimal 5 pelamar untuk satu unsur) yang ditentukan akan diperpanjang selama lima belas hari selanjutnya yang diumumkan pada website Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (bp3a@acehprov.go.id) dan Serambi Indonesia.
Location:
Aceh, Indonesia
mesti 35 ya... kenapa? apa usia di bawah 35 dianggap belum capak atau bagaimana?
ReplyDelete