NOMOR KP.01.02.1.2.0767
RENCANA PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT
UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DI DAERAH TERPENCILDAN SANGAT TERPENCIL
TMT 01 APRIL 2012
1. PERSYARATAN :
a. Warga NegaraIndonesia
b. Bersedia ditugaskandi fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil penugasan selama 1 (satu) tahun.
c. Dokter/dokter gigiPTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar :
2. TAHAPAN DAN JADWALKEGIATAN
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi dapat dilihat pada website www.ropeg-kemenkes.or.id pada tanggal 29 Februari 2012.
4. TAHAPAN PENDAFTARAN
4.1. Registrasion-line :
a. Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id mulai tanggal 29 Februari 2012.
b. Melakukan registrasi on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
c. Setiap pelamar diperkenankan mendaftar pada 2 (dua) peminatan, dengan ketentuan pilihan ke-2 wajib memilih kriteria terpencil.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempelkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3X4 (berwarna/hitam putih) dan menandatangani print out registrasion-line.
e. Pendaftaran baru dianggap sah setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1003 JKTM 12700 paling lambat pada tanggal 12 Maret 2012 jam 15.00 WIB (bukan cap pos).
4.2. Pengiriman Berkas:
a. Panitia hanya menerima berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 sesuai waktu yang telah ditentukan.
b. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas.
c. Kelengkapan berkas:
1) Print out hasil registrasi on-line.
2) Asli Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/RSUD/RSUP/RSTNI-POLRI).
3) Foto copy Ijazah Profesi Dokter yang telah dilegalisir asli.
4) Foto copy STR yang diterbitkan dari Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa berlaku minimal sampai dengan 31 Maret 2013 (BUKAN LEGALISIR ASLI/ bukan tanda terima pengurusan STR).
Jika masa berlaku STR kurang dari 31 Maret 2013, wajib melampirkan foto copy tanda terima pengurusan perpanjangan STR dari KKI.
5) Surat Pernyataan (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
- Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain
- Bersedia bertugas untuk waktu yang telah ditentukan
- Tidak mengambil cuti selama penugasan
- Saat ini dalam keadaan sehat dan tidak hamil
Catatan :
Surat Pernyataan dibuat rangkap 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermeterai dan 1 lembar foto copy dari yang bermeterai)
6) Foto copy KTP/Domisili yang disyahkan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang (legalisir Asli RT/RW/Lurah/Camat/Dinas Kependudukan).
7) Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan / Selesai Masa Bakti (SMB) bagi yang pernah melaksanakan PTT.
8) Foto copy Surat Nikah (bagi suami isteri yang sama-sama mendaftar).
9) Riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus FK/FKG sebelum Oktober 2008 (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
d. Berkas disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir c diatas dan dimasukkan kedalam map dengan warna sbb:
- WARNA BIRU : DOKTER UMUM
- WARNA MERAH : DOKTER GIGI
Pada map ditulis : Nama, Provinsi/Kabupaten/Kriteria peminatan 1
Contoh :
NAMA : IRFAN SETYONUGROHO
PROVINSI : PAPUA
KABUPATEN : MERAUKE
KRITERIA : SANGAT TERPENCIL.
e. Berkas yang sudah disusun dalam map dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirimkan melalui Pos Tercatat/Kilat Khusus/Pos Ekspres ke :
BIRO KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PO BOX 1003 JKTM 12700
dan pada pojok kiri atas amplop dituliskan Provinsi Peminatan 1 dan dibalik amplop dituliskan Nama dan alamat lengkap pengirim.
5. LAIN - LAIN
Dokter/Dokter Gigi yang berminat untuk mendaftar sebagai Dokter/Dokter Gigi Pegawai Tidak Tetap disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan pendaftaran melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id
Informasi selengkapnya download file dibawah ini
PENGUMUMAN RENCANA PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT TMT 1 APRIL 2012
0 comments:
Post a Comment