Diumumkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengisi lowongan Formasi Tahun Anggaran 2013, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
b. Persyaratan Khusus
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
- 2,5 (dua koma lima) untuk perguruan tinggi negeri
- 3,0 (tiga koma nol) untuk perguruan tinggi swasta
Berusia setinggi tingginya 35 tahun per 31 Desember 2013;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ditempatkan di kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion/PPE di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi & Maluku, BaliNusra, dan Papua.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Kementerian Lingkungan Hidup
I. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan S1 dan keahlian/program studi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani
- Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan.
- Formasi Putra-Putri Papua hanya dapat dilamar oleh putra-putri yang Papua salah satu atau kedua orang tua kandungnya berasal dari Papua.
b. Persyaratan Khusus
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
- 2,5 (dua koma lima) untuk perguruan tinggi negeri
- 3,0 (tiga koma nol) untuk perguruan tinggi swasta
Berusia setinggi tingginya 35 tahun per 31 Desember 2013;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ditempatkan di kantor Pusat Pengelolaan Ekoregion/PPE di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi & Maluku, BaliNusra, dan Papua.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Kementerian Lingkungan Hidup
0 comments:
Post a Comment