Dalam rangka mengisi formasi CPNS Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III), sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 209 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013, dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
I. JUMLAH FORMASI
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
2. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. Batas usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2013 :
1) Untuk pelamar berpendidikan Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun;
2) Untuk pelamar berpendidikan Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran);
b. Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar Tingkat Pendidikan Sarjana Muda/D3 dan Sarjana (S1), yaitu:
1) Minimal Akreditasi B untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS);
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90
b) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00;
c. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
e. Khusus bagi pelamar disabilitas dapat melamar untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Hukum, D3 Komputer, dan D3 Kearsipan **);
f. Khusus 1 (satu) formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Komunikasi atau S1 Ilmu Politik, diperuntukkan bagi pelamar putra/putri Papua dengan persyaratan bahwa salah satu orang tuanya adalah asli Papua *);
g. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan;
h. Persyaratan umum dan khusus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dengan format yang dapat diunduh di website Komisi Pemilihan Umum : www.kpu.go.id.
III. JADWAL, MATERI DAN LAIN-LAIN
1. Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d 30 September 2013 (cap pos);
2. Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan di website Sekretariat Jenderal KPU www. kpu.go.id dan website KPU Provinsi, pada tanggal 3 Oktober 2013;
3. Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta ujian, pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2013 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang bersangkutan dan membawa foto 3 x 4 berwarna 1 lembar (tempat pengambilan Kartu Peserta Ujian ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi);
4. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
5. Ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan serentak pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (waktu dan tempat/denah ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi);
6. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
a. Seleksi Administrasi
b. Tes Kermampuan Dasar (TKD)
c. Tes Kemampuan Bidang (TKB) terdiri dari:
- Test Tertulis, Psikotest, dan Wawancara (Sekretariat Jenderal KPU);
- Test Tertulis dan Psikotest (Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota).
7. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.;
8. Keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2013, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan formasi yang ditetapkan dan bagi yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak dapat menolak penempatan dengan alasan apapun.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPU
I. JUMLAH FORMASI
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
2. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. Batas usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2013 :
1) Untuk pelamar berpendidikan Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun;
2) Untuk pelamar berpendidikan Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran);
b. Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar Tingkat Pendidikan Sarjana Muda/D3 dan Sarjana (S1), yaitu:
1) Minimal Akreditasi B untuk Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS);
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90
b) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00;
c. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
e. Khusus bagi pelamar disabilitas dapat melamar untuk formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Hukum, D3 Komputer, dan D3 Kearsipan **);
f. Khusus 1 (satu) formasi Sekretariat Jenderal KPU dengan bidang studi S1 Komunikasi atau S1 Ilmu Politik, diperuntukkan bagi pelamar putra/putri Papua dengan persyaratan bahwa salah satu orang tuanya adalah asli Papua *);
g. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat di kemudian hari apabila pada saat melamar sudah memiliki ijazah yang lebih tinggi dari yang dibutuhkan;
h. Persyaratan umum dan khusus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp 6.000,- dengan format yang dapat diunduh di website Komisi Pemilihan Umum : www.kpu.go.id.
III. JADWAL, MATERI DAN LAIN-LAIN
1. Penerimaan lamaran dimulai pada tanggal 15 s.d 30 September 2013 (cap pos);
2. Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi bagi yang memenuhi syarat akan diumumkan di website Sekretariat Jenderal KPU www. kpu.go.id dan website KPU Provinsi, pada tanggal 3 Oktober 2013;
3. Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta ujian, pada tanggal 9 s.d 10 Oktober 2013 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dengan menunjukan KTP yang bersangkutan dan membawa foto 3 x 4 berwarna 1 lembar (tempat pengambilan Kartu Peserta Ujian ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi);
4. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi hak milik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
5. Ujian tertulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan serentak pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2013 (waktu dan tempat/denah ada dalam pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi);
6. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
a. Seleksi Administrasi
b. Tes Kermampuan Dasar (TKD)
c. Tes Kemampuan Bidang (TKB) terdiri dari:
- Test Tertulis, Psikotest, dan Wawancara (Sekretariat Jenderal KPU);
- Test Tertulis dan Psikotest (Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota).
7. Pelamar atau peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya.;
8. Keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat KPU Tahun Anggaran 2013, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada Kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi kebutuhan sesuai dengan formasi yang ditetapkan dan bagi yang dinyatakan diterima sebagai CPNS tidak dapat menolak penempatan dengan alasan apapun.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website KPU
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment