Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 164/P/2013 tanggal 11 September 2013 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2013 tanggal 11 s.d. 13 September 2013, Sekretariat Jenderal akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 109 orang dengan rincian sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Persyaratan Nomor 3 sampai dengan 6 harus dipenuhi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi.
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pelamar mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan menandatangani form bukti registrasi;
3. Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOX 2974 JKP 10029;
4. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar;
c) Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal/Kepala Pusat, tanpa materai;
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Sekretariat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
A. PERSYARATAN UMUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Persyaratan Nomor 3 sampai dengan 6 harus dipenuhi apabila pelamar telah dinyatakan lulus seleksi.
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pelamar mengisi pendaftaran secara online di alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran, serta mencetak dan menandatangani form bukti registrasi;
3. Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOX 2974 JKP 10029;
4. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar;
c) Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal/Kepala Pusat, tanpa materai;
Informasi selengkapnya dapat dilihat di website Sekretariat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment