Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2013 mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum sejumlah 325 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
4. Tidak sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
6. Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani (kecuali jabatan pada lampiran I **);
9. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
10. Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 5 September 2013 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2013, atau usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 19 September 2013, khusus bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional (mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan) paling kurang 5 (lima)
tahun pada 17 April 2002 (18 April 1997 sampai dengan 17 April 2002 dan tidak terputus, serta sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga tersebut);
11. Pendidikan Dan IPK/Nilai Rata-Rata:
a. Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
b. Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS, untuk lulusan PTS terakreditasi minimal B;
c. Khusus bagi pelamar yang memilih :
1) calon Peneliti IPK Minimal = 3,00;
2) calon Guru dengan IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS terakreditasi A, dan 2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri/SMK Perikanan Negeri nilai rata-rata minimal 6,5 (enam koma lima);
e. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Swasta/SMK Perikanan Swasta nilai rata-rata minimal 7 (tujuh);
12. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Informasi kualifikasi dan formasi jabatannya dapat dilihat di website Kementerian Kelautan dan Perikanan
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
4. Tidak sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/POLRI serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
6. Tidak sedang menjalani pendidikan formal;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat jasmani dan rohani (kecuali jabatan pada lampiran I **);
9. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
10. Usia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 5 September 2013 dan setinggi-tingginya 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2013, atau usia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 19 September 2013, khusus bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional (mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan) paling kurang 5 (lima)
tahun pada 17 April 2002 (18 April 1997 sampai dengan 17 April 2002 dan tidak terputus, serta sampai saat ini masih melaksanakan tugas pada instansi atau lembaga tersebut);
11. Pendidikan Dan IPK/Nilai Rata-Rata:
a. Pascasarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
b. Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,65 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah dan PTS, untuk lulusan PTS terakreditasi minimal B;
c. Khusus bagi pelamar yang memilih :
1) calon Peneliti IPK Minimal = 3,00;
2) calon Guru dengan IPK Minimal = 3,00 untuk lulusan PTS terakreditasi A, dan 2,75 untuk lulusan PTN/PT yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri/SMK Perikanan Negeri nilai rata-rata minimal 6,5 (enam koma lima);
e. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Swasta/SMK Perikanan Swasta nilai rata-rata minimal 7 (tujuh);
12. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Informasi kualifikasi dan formasi jabatannya dapat dilihat di website Kementerian Kelautan dan Perikanan
Location:
Indonesia
0 comments:
Post a Comment