Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 148 Tahun 2013, dengan ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan kualifikasi dan ketentuan sebagai berikut :
Informasi selengkapnya dapat dilihat situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
Kode VerifikasiNama JabatanKualifikasi PendidikanJumlah001Penatausaha *) **)S1 Ekonomi/Manajemen/Akuntansi/Ilmu Ekonomi5002PenatalaksanaS1 Ekonomi/Manajemen/Akuntansi/Ilmu Ekonomi6003PenatalaksanaS1 Psikologi2004PenatakelolaS1 Teknik Mesin1005Penyaji DataS1 Ekonomi Syariah/Ilmu Ekonomi Islam2006Penyaji DataS1 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan1007Penyaji DataS1 Ilmu Hukum/Hukum Ekonomi/Hukum Perdata/Hukum Bisnis/Hukum Internasional/Hukum Tata Negara6008Penyaji DataS1 Teknik Informatika2009Penyaji DataS1 Sistem Perpajakan / Perpajakan / Pajak1010Penyaji DataS1 Ilmu dan Teknologi Pangan1011Penyaji DataS1 Ekonomi Pertanian1012Penyaji DataS1 Perikanan1013Penyaji DataS1 Peternakan1014Penyaji DataS1 Manajemen Hutan1015Penyaji DataS1 Teknik Geologi1016Penyaji DataS1 Manajemen Informatika1017Penyaji DataS1 Teknik Perminyakan1018Penyaji DataS1 Teknik Elektro1019Penyaji DataS1 Teknik Kimia1020Penyaji DataS1 Manajemen Bisnis1021Penyaji DataS1 Teknik Planologi /Perencanaan Wilayah dan Kota3022Penyaji DataS1 Statistik1023Penyaji DataS1 Manajemen Logistik / Manajemen Transportasi2024Penyaji DataS1 Ilmu Komunikasi1025Penyaji DataS1 Teknik (Teknik Lingkungan)1026Penyaji DataS1 Teknik Industri1027Penyaji DataS1 Hubungan Internasional2028Analis OrganisasiS1 Manajemen1029Analis Tata LaksanaS1 Administrasi Negara / Ilmu administrasi Negara1030Analis Kebijakan PublikS2 Ilmu Hukum / Hukum Internasional / Hukum Tata Negara / Hukum Bisnis3031Analis Kebijakan PublikS2 Kebijakan Publik / Perencanaan dan Kebijakan Publik1032Analis Kebijakan PublikS2 Kajian Kependudukan dan Ketenagakerjaan1033Analis Kebijakan PublikS2 Ekonomi Pertanian1034Analis Kebijakan PublikS2 Ilmu Ekonomi Pembangunan1035Analis Kebijakan PublikS2 Ilmu Ekonomi1036Analis Kebijakan PublikS2 Ekonomi Perbankan dan Pasar Modal / Ilmu Ekonomi Perbankan dan Pasar Modal1037Analis Kebijakan PublikS2 Telekomunikasi1038Analis Kebijakan PublikS2 Manajemen Sumber Daya Perairan1039Analis Kebijakan PublikS2 Teknik Sipil1040Analis Kebijakan PublikS2 Hubungan Internasional2041Analis Kebijakan PublikS3 Ilmu Ekonomi3Jumlah67
**) Dapat dilamar oleh disabilitas
PERSYARATAN PELAMAR
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Calon Anggota POLRI serta anggota TNI/Anggota POLRI;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
- Persyaratan Khusus
- Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
- 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1;
- 30 (tiga puluh) tahun untuk S2.
- 35 (tiga puluh lima) tahun untuk S3.
- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari:
- Perguruan Tinggi Negeri;
- Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi minimal terakreditasi A oleh BAN-PT yang masih berlaku pada saat kelulusan; atau
- Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan penetapan pengesahan/penyetaraan program studi yang bersangkutan dari BAN-PT, dan disertai dengan konversi IPK dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk S1 dan 3,00 untuk S2 dan S3 (dalam skala 4 dan bukan hasil pembulatan).
- Untuk putra/putri Papua:
- Putra/putri Papua yang diterima adalah yang salah satu orang tuanya asli Papua;
- Waktu dan tempat pelaksanaan ujian seleksi khusus putra/putri Papua akan ditentukan kemudian.
- Pada tanggal 1 Desember 2013, berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal:
Informasi selengkapnya dapat dilihat situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
0 comments:
Post a Comment