TIM SELEKSI
KOMISI INFORMASI ACEH
P E N G U M U M A N
1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh membuka pendaftaran Calon Anggota KI Aceh.
2. Persyaratan menjadi Calon Anggota KI Aceh sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KI Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Aceh, Jalan S.A Mahmudsyah No. 14 (Seuramo Informasi Aceh), Telp. (0651) 33615, atau dapat diperoleh melalui web: http://dishubkomintel.acehprov.go.id
4. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Aceh.
5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 19 - 27 Mei 2011 setiap hari kerja pukul 09.00-16.00 WIB.
6. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal, sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 25 – 30 Mei 2011
b. Seleksi Tertulis dan Psikotes Tertulis direncanakan tanggal 07 Juni 2011.
c. Seleksi Dinamika Kelompok (Psikotes) di rencanakan tanggal 07 Juli 2011 dan Wawancara direncanakan dari tanggal 11 – 15 Juli 2011.
d. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diumumkan di media massa.
e. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
- Sehat jiwa dan raga.
Persyaratan Administrasi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ;
4. Fotokopi Ijazah Terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang ;
5. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan) diatas materai Rp. 6.000,- ;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;
7. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
8. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; dan
9. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-
10. Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup, dibuat rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi.
Banda Aceh, 18 Mei 2011
Tim Seleksi KI Aceh
0 comments:
Post a Comment