Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi untuk mengisi formasi sebagai:
I. FORMASI JABATAN
A. Kepala Perwakilan
B. Calon Asisten
II. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI:
A. Kepala Perwakilan Ombudsman RI
1. Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 201 6;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
h. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
2. Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
B. Calon Asisten Ombudsman RI
1. Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Bebas dari Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 201 6;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Administrasi Negara, Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k. Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan/atau perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
2. Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakangmerah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
Lamaran diterima paling lambat tanggal 23 November 2016.
Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi laman
Ombudsman Republik Indonesia.